Rabu, 25 Mei 2016

CONTOH SURAT KUASA



Advokat/Penasihat Hukum
Muhammad Alpian Noor, S.HI & Malik, S.H.
JL. …………………………… Kota Banjarmasin
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama             :
Pekerjaan       :
Umur/lahir     :
Agama           :
Alamat           :

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini memberi kuasa penuh kepada :
Muhammad Alpian Noor, S.HI
Malik, SH.,
Advokat/Penasihat Hukum   yang beralamat di JL. …………………….  Kota Banjarmasin.
Yang bertindak, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Khusus
-          Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili sebagai Penggugat, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama di Banjarmasin dalam perkara gugatan kewarisan nomor  ……./Pdt. G/2013/PA.BJM  peninggalan harta pewaris ………………. Binti …………………….,
-          Untuk itu yang diberi kuasa atau dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, mengajukan baik jawaban, replik dan duplik, serta mengajukan kesimpulan-kesimpulan, permohonan-permohonan baik secara lansung maupun tidak lansung, menerima, membalas, menandatangani surat-surat, akta-akta, risalah/memori banding, kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), mengajukan keberatan-keberatan, melihat dan mempelajari berkas perkara, berita acara, meminta atau memberikan segala keterangan-keterangan yang diperlukan, mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi lawan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang memberi kuasa, membuat akta-akta perdamaian, meminta penetapan-penetapan, putusan, meminta penghentian atau menjalankan putusan (eksekusi), membuat atau menyuruh membuat surat-surat, akta-akta, menjalankan teguran-teguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara ini, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang penerima kuasa/wakil guna kepentingan pemberi kuasa di atas, termasuk untuk mengajukan banding, kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.
-          Tegasnya penerima kuasa diberikan kuasa penuh untuk melakukan upaya hukum apa saja sepanjang bersesuaian dengan maksud pemberi kuasa.
-          Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.








Banjarmasin, 03 April 2013
Pemberi Kuasa,
……………….
Penerima Kuasa
Muhammad Alpian Noor, S.HI. /
Malik, SH.







Contoh Surat Gugatan Perkara Warisan di PA



Advokat /Penasihat Hukum
Muhammad Alpian Noor, S.HI & Malik, S.H.
JL. A. Yani, Km 5,5. Kota Banjarmasin
Banjarmasin, 10 April 2013
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin
C.q. Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin
Di
BANJARMASIN

GUGATAN PERKARA WARISAN
DIHADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN
Nomor : ……/Pdt.G/2013/PA.BJM

Assalamualaikum Wr. Wb
Dengan hormat.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Muhammad Alpian Noor, S.HI
Malik, S.H
Pengacara/Penasihat Hukum, berkantor di JL. A.Yani, Km 5,5. Kota Banjarmasin, berdasar surat kuasa khusus tanggal 03 April 2013, bertindak untuk dan atas nama : Hermansyah, alamat : Komplek Grawiratama Blok A, No 22, kota madya Banjarmasin, Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Berlawanan dengan, nama : Utuh Masin, alamat : Komplek Rawasari, No 02, kota madya Banjarmasin, Selanjutnya disebut Tergugat; …………
Untuk dan atas nama Penggugat, dengan ini kami sampaikan Surat gugatan waris, sebagai berikut :



DALAM POKOK PERKARA
1.      Bahwa almarhum “Utuh Jagau bin Utuh Pancat” telah meninggal dunia pada hari jum’at 29 Maret 2013 di Banjarmasin karena sebab sakit dengan bukti surat kematian No. 022/BLS-VII/2013 tertanggal 1 April 2013 dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Belitung Selatan di mana almarhum berdomisi di wilayah tersebut.
2.      Bahwa almarhum Utuh Jagau semasa hidupnya setelah di tinggal mati istrinya kira-kira 2 tahun yang lalu, almarhum tinggal bersama anak tunggalnya yaitu saudara Penggugat.
3.      Semasa hidupnya almarhum Utuh Jagau dikenal sebagai pensiunan Perusahaan Pertamina, seluruh tabungan yang di kumpulkan dari gajih pensiunan, almarhum Utuh Jagau belikan gigi palsu yang terbuat dari emas yang di taksir bernilai Rp. 2.200.000.000 (2,2 Milyar rupiah), sejumlah seluruh gigi yang ada dalam mulutnya untuk menggantikan seluruh gigi aslinya sekaligus sebagai asset simpanan.
4.      Bahwa semasa hidupnya, almarhum Utuh Jagau mempunyai saudara kandung tunggal yang bernama “Utuh Masin yaitu Tergugat”. Namun pada tanggal 29 Maret 2013 almarhum Utuh Jagau meninggal karena terkena serangan jantung.
5.      Bahwa Tergugat setelah kematian almarhum Utuh Jagau, Tergugat mengambil seluruh gigi palsu yang terbuat dari emas yang bernilai Rp. 2.200.000.000 (2,2 Milyar rupiah) dan menyatakan semua itu dia (Tergugat) yang berhak mewarisi asset yang berbentuk gigi palsu yang terbuat dari emas yang di taksir bernilai Rp. 2.200.000.000 (2,2 Milyar rupiah) tersebut karena Tergugat berdalih dia adalah saudara kandung tunggal almarhum Utuh Jagau.
6.      Bahwa Penggugat telah berulang kali melakukan negosiasi secara damai secara kekeluargaan bahkan menawarkan pembagian secara rata kepada Tergugat, akan tetapi hal tersebut diindahkan oleh Tergugat dan tidak memberikan itikad baik sehingga memunculkan perseteruan antara Penggugat dan Tergugat, padahal Penggugat adalah anak kandung tunggal dan satu-satunya ahli waris menurut hukum (faraidul Islam) atas semua harta peninggalan almarhum Utuh Jagau.
7.      Bahwa oleh karena persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara damai dan dengan cara baik-baik maka dengan ini Penggugat terpaksa menyerahkan perkara ini kepada bapak Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin c.q Majelis Hakim yang mulia dan terhormat yang memeriksa perkara ini untuk menyelesaikan pembagian harta peninggalan dari almarhum Utuh Jagau berdasarkan hukum faraid Islam.
8.      Bahwa karena dikhawatirkan memindahtangankan atau menjual objek sengketa atau mengaburkan hak akan harta warisan tersebut, maka dengan ini Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin meletakkan sita jaminan (Consevatoir Beslag) atas objek sengketa waris ini.
9.      Bahwa agar putusan ini nantinya dilaksanakan secara sukarela dan tanpa beban apapun oleh Tergugat, sekiranya memang wajar apabila Tergugat dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan Perkara itu terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan.
10.  Bahwa demikian pula gugatan Penggugat sekarang ini adalah sah menurut hukum, maka sudah sepatutnya apabila putusan perkara ini serta merta di jalankan walaupun Tergugat Verzet, banding maupun kasasi.
Maka : Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Agama Banjarmasin c.q. Majelis Hakim yang terhormat yang menangani perkara ini berkenan memutuskan :
PRIMAIR :
Dalam Provinsi :
1.      Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa yaitu aset berupa gigi palsu yang terbuat dari emas yang bernilai Rp. 2.200.000.000 (2,2 Milyar rupiah) yang dikuasainya dalam gugatan ini.
2.      Menyatakan bahwa aset berupa gigi palsu yang terbuat dari emas yang bernilai Rp. 2.200.000.000 (2,2 Milyar rupiah) yang menjadi objek sengketa adalah warisan peninggalan almarhum Utuh Jagau bin Utuh Pancat.
3.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi tuntutan dalam provinsi ini.
Dalam pokok Perkara :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.      Menetapkan ahli waris dari almarhum Utuh Jagau bin Utuh Pancat adalah :
-          Hermansyah bin Utuh Jagau (anak almarhum Utuh Jagau bin Utuh Pancat) sebagai ashobah (fard ushubah).
4.      Menyatakan bahwa harta peninggalan almarhum Utuh Jagau bin Utuh Pancat adalah gigi palsu yang terbuat dari emas yang di taksir bernilai Rp. 2.200.000.000 (2,2 Milyar rupiah).
5.      Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai sendiri Objek sengketa perkara ini adalah perbuatan melawan hukum.
6.      Menyatakan bahwa harta yang menjadi objek dalam sengketa ini belum terbagi secara faraidh kepada para ahli warisnya yang berhak.
7.      Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta warisan yang menjadi hak Penggugat dari harta peninggalan almarhum Utuh Jagau bin Utuh Pancat secara sukarela dan tanpa beban apapun.
8.      Meletakan sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas peninggalan almarhum Utuh Jagau bin Utuh Pancat.
9.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan.
10.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR
Ex aeqou et bono
Demikian gugatan ini diajukan, semoga kita selalu dalam taufik dan hidayah Allah SWT dengan diiringi ucapan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Hormat Kuasa Penggugat

Muhammad Alpian Noor, S.HI
Malik, S.H

PAPER TENTANG SUBYEK HUKUM & DOMISILI MENURUT ANGLO SAXON (COMMON LAW) & EROPA CONTINENTAL (CIVIL LAW)



Subyek Hukum Dan Domisili Menurut Anglo Saxon (Common Law) Dan Eropa Continental (Civil Law)

I.                   Subyek hukum.
Di dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan kewajiban (subyek) di dalam hukum. Dimaksud dengan orang atau subyek hukum, dapat diartikan sebagai manusia (naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtspersoon).
Manusia (naturlijkpersoon) sebagai subyek hukum pada saat sekarang ini dapat dikatakan sebagai pembawa hak dan kewajiban, itu dikarenakan perbudakan telah tidak dilakukan lagi dalam peradaban sekarang ini. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak adalah dimulai sejak ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal. Malah jika perlu, anak di dalam kandungan dapat dianggap telah ada asal saja kemudian ia dilahirkan dalam keadaan hidup.
Meskipun menurut hukum setiap orang tidak ada yang dikecualikan memiliki hak dan kewajiban, namun tidak setiap orang dapat bertindak sendiri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Di dalam hukum, ada beberapa golongan orang yang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum atau melaksanakan hak dan kewajibannya. Mereka ini adalah orang-orang yang belum dewasa (belum cukup umur) dan orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), dan kepadanya harus selalu diwakili oleh orang tua/walinya (bagi yang belum dewasa) dan oleh kuratornya (bagi yang ditaruh di bawah pengampuan).
Di samping orang-orang (manusia), badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan dapat juga memiliki kekayaan sendiri dan ikut serta dalam lalu-lintas hukum, yaitu juga memiliki hak dan kewajiban serta dapat digugat ataupun menggugat di depan Hakim. Badan atau perkumpulan ini dinamakan “badan hukum” atau rechtspersoon, misalnya Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi dan lain sebagainya.
# Pembagian Subyek Hukum.
Subyek hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Subyek hukum manusia (naturlijkpersoon).
Pengertian subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Secara yuridis, ada dua alasan yang menyebutkan alasan mengapa manusia sebagai subyek hukum, yaitu : 

-          Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
-          Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
2.      Subyek hukum badan hukum (rechtspersoon).

Subyek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Badan hukum dibagi menjadi dua, yaitu :

1.      Badan hukum privat.
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

2.      Badan hukum publik.
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
II.                Domisili.
Setiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal yang dapat dicari, tempat tersebut dinamakan domisili. Bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, domisilinya dianggap ada di tempat di mana ia sungguh-sungguh berada. Pentingnya domisili atau tempat kedudukan ini adalah untuk menetapkan beberapa hal, misalnya: di mana seorang harus dipanggil, Pengadilan mana yang memiliki kompetensi terhadap dirinya, dan sebagainya. Domisili adalah negara/tempat menetapnya yang menurut hukum dianggap sebagai pusat daripada kehidupan seseorang (center of his life). Domisili banyak dianut oleh negara-negara Anglo Saxon (seperti Inggris, Amerika, dan lain-lain).
Alasan yang mendukung asas domisili, yaitu :
-          Hukum dimana yang bersangkutan hidup.
-          Prinsip kewarganegaraan memerlukan bantuan prinsip domisili (dalam hal terdapat perbedaan kewarganegaraan).
-          Sering kali hukum domisili sama dengan hukum hakim.
-          Cocok dalam negara pluralisme hukum.
-          Menolong dimana prinsip kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan.
-          Demi kepentingan adaptasi dari negara imigran.
Di Inggris yang merupakan salah satu negara Anglo Saxon memiliki keistimewaan tersendiri, dengan 3 macam domisili, yaitu :
1.      Domisili of origin.
Diperoleh seseorang pada waktu kelahirannya. Bagi anak yang sah, domicile of origin-nya adalah negara dimana ayahnya berdomisili pada saat ia dilahirkan. Sedangkan bagi anak yang tidak sah, domisili ibunyalah yang menjadi domicile of origin. Bila sang ayahnya mempunyai domicile of choice maka yang merupakan domisili sang anak adalah domicile of choice ayahnya ini.
2.      Domisili of choice.
Dalam sistem hukum di Inggris, memerlukan 3 syarat bagi seseorang untuk dapat memilih domisili of choice, yaitu :
-          Kemampuan (capacity).
-          Tempat kediamannya (recidence).
-          Dan hasrat/itikad (intention).
Pribadi yang tidak mampu bersikap tundak dalam hukum, tidak dapat memperoleh domisili of choice sendiri. Juga pribadi tersebut harus mempunyai tempat kediaman sehari-hari pada suatu tempat tertentu. Disamping itu harus ada hasrat untuk tetap tinggal pada tempat kediaman tersebut/permanent-residence.
3.      Domisili by operation of the law.
Merupakan domisili yang dimiliki oleh pribadi-pribadi yang domisilinya tergantung pada domisili orang lain/dependent. Mereka ini adalah anak-anak yang belum dewasa, wanita yang berada dalam pekawinan dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan.
Domisili anak yang belum dewasa adalah domisili ayahnya, sedangkan domisili wanita yang berada dalam perkawinan adalah domisili suaminya.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam konsepsi domisili menurut ketentuan di inggris  adalah :
  1. Setiap orang harus mempunyai domisili.
  2. Setiap orang hanya diperbolehkan mempunyai satu domisili.
  3. Penentuan domisili seseorang menurut Hukum Perdata Internasional di Inggris ditentukan oleh hukum Inggris (lex fori).
Di negara-negara Eropa continental (seperti Jerman, Perancis, Belanda, Indonesia, dan lain-lain), dalam istilah domisili hanya perlu memenuhi dua syarat saja, yaitu :
1.      Adanya kemampuan.
2.      Adanya tempat kediaman.
Bila Indonesia memakai prinsip domisili meskipun dalam pasal 16 AB memakai prinsip nasionalitas, itu dikarenakan :
-          Alasan praktis.
-          Lazim dipakai hukum KUH Perdata.
-          Sejalan dengan praktek hukum dan administrasi hukum.
-          Belum punya bahan bacaan yang cukup.
-          Indonesia menganut pluralisme hukum.
-          Sebagai negara imigran, banyak orang asing yang berimigrasi ke Indonesia.
-          Akibatnya asas ius soli (asal daerah kelahiran) dilepaskan, maka banyak orang yang menjadi asing di negeri ini.
-          Negara tetangga memakai prinsip domisili, seperti Australia, Malaysia, Singapura.

SIMPULAN
Di dalam hukum, yang menjadi subyek hukum adalah manusia (naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtspersoon). Domisili adalah negara/tempat menetapnya yang menurut hukum dianggap sebagai pusat daripada kehidupan seseorang (center of his life). Domisili banyak dianut oleh negara-negara Anglo Saxon (seperti Inggris, Amerika, dan lain-lain).












DAFTAR PUSTAKA
Soeroso, R., Perbandingan Hukum Perdata, Edisi pertama, Cetakan keempat, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
http://ketutwirawan.com/perihal-orang-dalam-hukum/  , di akses pada tanggal 10 Juni 2013.