Rabu, 25 Mei 2016

Contoh Surat Gugatan Perkara Warisan di PA



Advokat /Penasihat Hukum
Muhammad Alpian Noor, S.HI & Malik, S.H.
JL. A. Yani, Km 5,5. Kota Banjarmasin
Banjarmasin, 10 April 2013
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin
C.q. Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin
Di
BANJARMASIN

GUGATAN PERKARA WARISAN
DIHADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN
Nomor : ……/Pdt.G/2013/PA.BJM

Assalamualaikum Wr. Wb
Dengan hormat.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Muhammad Alpian Noor, S.HI
Malik, S.H
Pengacara/Penasihat Hukum, berkantor di JL. A.Yani, Km 5,5. Kota Banjarmasin, berdasar surat kuasa khusus tanggal 03 April 2013, bertindak untuk dan atas nama : Hermansyah, alamat : Komplek Grawiratama Blok A, No 22, kota madya Banjarmasin, Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Berlawanan dengan, nama : Utuh Masin, alamat : Komplek Rawasari, No 02, kota madya Banjarmasin, Selanjutnya disebut Tergugat; …………
Untuk dan atas nama Penggugat, dengan ini kami sampaikan Surat gugatan waris, sebagai berikut :



DALAM POKOK PERKARA
1.      Bahwa almarhum “Utuh Jagau bin Utuh Pancat” telah meninggal dunia pada hari jum’at 29 Maret 2013 di Banjarmasin karena sebab sakit dengan bukti surat kematian No. 022/BLS-VII/2013 tertanggal 1 April 2013 dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Belitung Selatan di mana almarhum berdomisi di wilayah tersebut.
2.      Bahwa almarhum Utuh Jagau semasa hidupnya setelah di tinggal mati istrinya kira-kira 2 tahun yang lalu, almarhum tinggal bersama anak tunggalnya yaitu saudara Penggugat.
3.      Semasa hidupnya almarhum Utuh Jagau dikenal sebagai pensiunan Perusahaan Pertamina, seluruh tabungan yang di kumpulkan dari gajih pensiunan, almarhum Utuh Jagau belikan gigi palsu yang terbuat dari emas yang di taksir bernilai Rp. 2.200.000.000 (2,2 Milyar rupiah), sejumlah seluruh gigi yang ada dalam mulutnya untuk menggantikan seluruh gigi aslinya sekaligus sebagai asset simpanan.
4.      Bahwa semasa hidupnya, almarhum Utuh Jagau mempunyai saudara kandung tunggal yang bernama “Utuh Masin yaitu Tergugat”. Namun pada tanggal 29 Maret 2013 almarhum Utuh Jagau meninggal karena terkena serangan jantung.
5.      Bahwa Tergugat setelah kematian almarhum Utuh Jagau, Tergugat mengambil seluruh gigi palsu yang terbuat dari emas yang bernilai Rp. 2.200.000.000 (2,2 Milyar rupiah) dan menyatakan semua itu dia (Tergugat) yang berhak mewarisi asset yang berbentuk gigi palsu yang terbuat dari emas yang di taksir bernilai Rp. 2.200.000.000 (2,2 Milyar rupiah) tersebut karena Tergugat berdalih dia adalah saudara kandung tunggal almarhum Utuh Jagau.
6.      Bahwa Penggugat telah berulang kali melakukan negosiasi secara damai secara kekeluargaan bahkan menawarkan pembagian secara rata kepada Tergugat, akan tetapi hal tersebut diindahkan oleh Tergugat dan tidak memberikan itikad baik sehingga memunculkan perseteruan antara Penggugat dan Tergugat, padahal Penggugat adalah anak kandung tunggal dan satu-satunya ahli waris menurut hukum (faraidul Islam) atas semua harta peninggalan almarhum Utuh Jagau.
7.      Bahwa oleh karena persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara damai dan dengan cara baik-baik maka dengan ini Penggugat terpaksa menyerahkan perkara ini kepada bapak Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin c.q Majelis Hakim yang mulia dan terhormat yang memeriksa perkara ini untuk menyelesaikan pembagian harta peninggalan dari almarhum Utuh Jagau berdasarkan hukum faraid Islam.
8.      Bahwa karena dikhawatirkan memindahtangankan atau menjual objek sengketa atau mengaburkan hak akan harta warisan tersebut, maka dengan ini Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin meletakkan sita jaminan (Consevatoir Beslag) atas objek sengketa waris ini.
9.      Bahwa agar putusan ini nantinya dilaksanakan secara sukarela dan tanpa beban apapun oleh Tergugat, sekiranya memang wajar apabila Tergugat dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan Perkara itu terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan.
10.  Bahwa demikian pula gugatan Penggugat sekarang ini adalah sah menurut hukum, maka sudah sepatutnya apabila putusan perkara ini serta merta di jalankan walaupun Tergugat Verzet, banding maupun kasasi.
Maka : Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Agama Banjarmasin c.q. Majelis Hakim yang terhormat yang menangani perkara ini berkenan memutuskan :
PRIMAIR :
Dalam Provinsi :
1.      Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa yaitu aset berupa gigi palsu yang terbuat dari emas yang bernilai Rp. 2.200.000.000 (2,2 Milyar rupiah) yang dikuasainya dalam gugatan ini.
2.      Menyatakan bahwa aset berupa gigi palsu yang terbuat dari emas yang bernilai Rp. 2.200.000.000 (2,2 Milyar rupiah) yang menjadi objek sengketa adalah warisan peninggalan almarhum Utuh Jagau bin Utuh Pancat.
3.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi tuntutan dalam provinsi ini.
Dalam pokok Perkara :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.      Menetapkan ahli waris dari almarhum Utuh Jagau bin Utuh Pancat adalah :
-          Hermansyah bin Utuh Jagau (anak almarhum Utuh Jagau bin Utuh Pancat) sebagai ashobah (fard ushubah).
4.      Menyatakan bahwa harta peninggalan almarhum Utuh Jagau bin Utuh Pancat adalah gigi palsu yang terbuat dari emas yang di taksir bernilai Rp. 2.200.000.000 (2,2 Milyar rupiah).
5.      Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai sendiri Objek sengketa perkara ini adalah perbuatan melawan hukum.
6.      Menyatakan bahwa harta yang menjadi objek dalam sengketa ini belum terbagi secara faraidh kepada para ahli warisnya yang berhak.
7.      Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta warisan yang menjadi hak Penggugat dari harta peninggalan almarhum Utuh Jagau bin Utuh Pancat secara sukarela dan tanpa beban apapun.
8.      Meletakan sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas peninggalan almarhum Utuh Jagau bin Utuh Pancat.
9.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan.
10.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR
Ex aeqou et bono
Demikian gugatan ini diajukan, semoga kita selalu dalam taufik dan hidayah Allah SWT dengan diiringi ucapan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Hormat Kuasa Penggugat

Muhammad Alpian Noor, S.HI
Malik, S.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar