Advokat
/Penasihat Hukum
Muhammad Alpian
Noor, S.HI & Malik, S.H.
JL. A. Yani, Km
5,5. Kota Banjarmasin
Banjarmasin, 10 April 2013
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin
C.q. Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin
Di
BANJARMASIN
GUGATAN PERKARA
WARISAN
DIHADAPAN
SIDANG PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN
Nomor :
……/Pdt.G/2013/PA.BJM
Assalamualaikum Wr. Wb
Dengan hormat.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Muhammad Alpian Noor, S.HI
Malik, S.H
Pengacara/Penasihat
Hukum, berkantor di JL. A.Yani, Km 5,5. Kota Banjarmasin, berdasar surat kuasa
khusus tanggal 03 April 2013, bertindak untuk dan atas nama : Hermansyah,
alamat : Komplek Grawiratama Blok A, No 22, kota madya Banjarmasin, Selanjutnya
disebut sebagai Penggugat;
Berlawanan dengan, nama : Utuh Masin, alamat : Komplek Rawasari, No
02, kota madya Banjarmasin, Selanjutnya disebut Tergugat; …………
Untuk dan atas
nama Penggugat, dengan ini kami sampaikan Surat gugatan waris, sebagai berikut
:
DALAM POKOK PERKARA
1.
Bahwa almarhum “Utuh Jagau bin Utuh
Pancat” telah meninggal dunia pada hari jum’at 29 Maret 2013 di Banjarmasin
karena sebab sakit dengan bukti surat kematian No. 022/BLS-VII/2013 tertanggal
1 April 2013 dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Belitung Selatan di mana
almarhum berdomisi di wilayah tersebut.
2.
Bahwa almarhum Utuh Jagau semasa
hidupnya setelah di tinggal mati istrinya kira-kira 2 tahun yang lalu, almarhum
tinggal bersama anak tunggalnya yaitu saudara Penggugat.
3.
Semasa hidupnya almarhum Utuh Jagau
dikenal sebagai pensiunan Perusahaan Pertamina, seluruh tabungan yang di
kumpulkan dari gajih pensiunan, almarhum Utuh Jagau belikan gigi palsu yang
terbuat dari emas yang di taksir bernilai Rp. 2.200.000.000 (2,2 Milyar
rupiah), sejumlah seluruh gigi yang ada dalam mulutnya untuk menggantikan
seluruh gigi aslinya sekaligus sebagai asset simpanan.
4.
Bahwa semasa hidupnya, almarhum Utuh
Jagau mempunyai saudara kandung tunggal yang bernama “Utuh Masin yaitu
Tergugat”. Namun pada tanggal 29 Maret 2013 almarhum Utuh Jagau meninggal karena
terkena serangan jantung.
5.
Bahwa Tergugat setelah kematian
almarhum Utuh Jagau, Tergugat mengambil seluruh gigi palsu yang terbuat dari
emas yang bernilai Rp. 2.200.000.000 (2,2 Milyar rupiah) dan menyatakan semua
itu dia (Tergugat) yang berhak mewarisi asset yang berbentuk gigi palsu yang
terbuat dari emas yang di taksir bernilai Rp. 2.200.000.000 (2,2 Milyar rupiah)
tersebut karena Tergugat berdalih dia adalah saudara kandung tunggal almarhum
Utuh Jagau.
6.
Bahwa Penggugat telah berulang kali
melakukan negosiasi secara damai secara kekeluargaan bahkan menawarkan
pembagian secara rata kepada Tergugat, akan tetapi hal tersebut diindahkan oleh
Tergugat dan tidak memberikan itikad baik sehingga memunculkan perseteruan
antara Penggugat dan Tergugat, padahal Penggugat adalah anak kandung tunggal
dan satu-satunya ahli waris menurut hukum (faraidul Islam) atas semua harta
peninggalan almarhum Utuh Jagau.
7.
Bahwa oleh karena persoalan ini
tidak bisa diselesaikan secara damai dan dengan cara baik-baik maka dengan ini
Penggugat terpaksa menyerahkan perkara ini kepada bapak Ketua Pengadilan Agama
Banjarmasin c.q Majelis Hakim yang mulia dan terhormat yang memeriksa perkara
ini untuk menyelesaikan pembagian harta peninggalan dari almarhum Utuh Jagau
berdasarkan hukum faraid Islam.
8.
Bahwa karena dikhawatirkan
memindahtangankan atau menjual objek sengketa atau mengaburkan hak akan harta
warisan tersebut, maka dengan ini Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama
Banjarmasin meletakkan sita jaminan (Consevatoir Beslag) atas objek sengketa
waris ini.
9.
Bahwa agar putusan ini nantinya
dilaksanakan secara sukarela dan tanpa beban apapun oleh Tergugat,
sekiranya memang wajar apabila Tergugat dihukum membayar uang paksa
(Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap
Tergugat lalai memenuhi isi putusan Perkara itu terhitung sejak putusan
ini diucapkan sampai dilaksanakan.
10.
Bahwa demikian pula gugatan
Penggugat sekarang ini adalah sah menurut hukum, maka sudah sepatutnya apabila
putusan perkara ini serta merta di jalankan walaupun Tergugat Verzet, banding
maupun kasasi.
Maka :
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Penggugat mohon kepada Pengadilan
Agama Banjarmasin c.q. Majelis Hakim yang terhormat yang menangani perkara ini
berkenan memutuskan :
PRIMAIR :
Dalam Provinsi
:
1.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk
menyerahkan objek sengketa yaitu aset berupa gigi palsu yang terbuat dari emas
yang bernilai Rp. 2.200.000.000 (2,2 Milyar rupiah) yang dikuasainya dalam
gugatan ini.
2.
Menyatakan bahwa aset berupa gigi
palsu yang terbuat dari emas yang bernilai Rp. 2.200.000.000 (2,2 Milyar
rupiah) yang menjadi objek sengketa adalah warisan peninggalan almarhum Utuh
Jagau bin Utuh Pancat.
3.
Menghukum Tergugat untuk membayar
uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi tuntutan dalam provinsi ini.
Dalam pokok
Perkara :
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
2.
Menyatakan sah dan berharga semua
alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.
Menetapkan ahli waris dari almarhum
Utuh Jagau bin Utuh Pancat adalah :
-
Hermansyah bin Utuh Jagau (anak
almarhum Utuh Jagau bin Utuh Pancat) sebagai ashobah (fard ushubah).
4.
Menyatakan bahwa harta peninggalan
almarhum Utuh Jagau bin Utuh Pancat adalah gigi palsu yang terbuat dari emas
yang di taksir bernilai Rp. 2.200.000.000 (2,2 Milyar rupiah).
5.
Menyatakan perbuatan Tergugat yang
menguasai sendiri Objek sengketa perkara ini adalah perbuatan melawan hukum.
6.
Menyatakan bahwa harta yang menjadi objek
dalam sengketa ini belum terbagi secara faraidh kepada para ahli warisnya yang
berhak.
7.
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan
harta warisan yang menjadi hak Penggugat dari harta peninggalan almarhum Utuh
Jagau bin Utuh Pancat secara sukarela dan tanpa beban apapun.
8.
Meletakan sita Jaminan (Consevatoir
Beslag) atas peninggalan almarhum Utuh Jagau bin Utuh Pancat.
9.
Menghukum Tergugat untuk membayar
uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung
sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan.
10.
Menghukum Tergugat untuk membayar
biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR
Ex aeqou et bono
Demikian gugatan ini diajukan, semoga kita selalu dalam taufik dan
hidayah Allah SWT dengan diiringi ucapan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Hormat Kuasa Penggugat
Muhammad Alpian Noor, S.HI
Malik, S.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar