Rabu, 25 Mei 2016

PAPER TENTANG KELUARGA HUKUM



DAFTAR ISI

COVER................................................................................................................................ ...1
KATA PENGANTAR......................................................................................................... ...2
DAFTAR ISI....................................................................................................................... ...3 PENDAHULUAN…………………………………………………………………………..4
PEMBAHASAN
I.                   SISTEM HUKUM CIVIL LAW………………………………………………..4
II.                SISTEM HUKUM COMMON LAW…………………………………………...5
III.             SISTEM HUKUM SOCIALIST LAW………………………………………….5
IV.             SISTEM HUKUM BERDASARKAN AGAMA DAN HUKUM KEBIASAAN/ADAT (TIMUR JAUH)………………………………………...6
PENUTUP/SIMPULAN………………………………………………………………….....7
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………….....8

















PAPER TENTANG KELUARGA HUKUM
Begitu banyak pengertian dari sistem hukum yang ada di dunia ini, salah satunya adalah bahwa sistem adalah tatanan atau kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian bagian atau unsur  unsur yang berkaitan erat satu sama lain yaitu kaedah dan pernyataan  tentang apa yang seharusnya sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata lain sistem hukum adalah kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi  satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi  dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
Lahirnya suatu sistem hukum yang kemudian dipergunakan di suatu Negara tidak lepas sejarah  tradisi ( hukum) dan  budaya (hukum)- legal culture  yang dianut pada masyarakat tersebut. Bagi masyarakat yang menganggap prakrik praktik kebiasaan yang melembaga dan kemudian menjelma menjadi hukum, maka sistem hukumnya menjadi tradisi sistem hukum tidak tertulis sebagai bagian spirit of the people suatu bangsa. Sebaliknya ketika tradisi dan budaya tata tulis telah menjadi semangat kepastian hukum suatu bangsa, maka sistem hukumnya menjelma menjadi sistem hukum tertulis yang dikodifikasikan.
Berangkar dari latar belakang itulah kemudian lahirlah bermacam-macam sistem hukum di dunia yang  mengikuti tradisi dan budaya masyarakat itu, di antaranya :
1.      Sistem Hukum Civil Law
2.      Sistem Hukum Common Law
3.      Sistem Hukum Socialist Law
4.      Sistem Hukum Berdasarkan Agama Dan Hukum Kebiasaan/Adat (Timur Jauh)

I.                   Sistem Hukum Civil Law
Civil law merujuk pada suatu sistem hukum yang saat ini diterapkan pada sebahagian besar Negara Eropa Barat, Amerika Latin, Timur Dekat, sebahagian besar Afrika, Indonesia dan Jepang.
Sistem ini diturunkan dari Hukum Romawi Kuno, dan pertama kali diterapkan di Eropa berdasarkan jus civile Romawi  yaitu hukum privat yang di aplikasikan kepada  warga negara dan diantara warga negara. Sistem Hukum ini juga disebut  jus  guiritium sebagai lawan sistem  jus  gentium untuk diaplikasikan  secara Internasional , yakni antar Negara.
Dalam sistem  hukum civil law istilah “ code “ (undang undang ) adalah sekumpulan klausula dan prinsip hukum umum  yang otoritatif, komprehensif  dan sistematis yang dimuat dalam Kitab atau Bagian yang disusun secara logis sesuai dengan hukum terkait. Oleh sebab itu peraturan civil law dianggap sebagai sumber hukum utama , dimana semua sumber hukum  lainnya menjadi subordinatya, dan seringkali dalam masalah hukum tertentu  satu satunya menjadi sumber hukumnya.
-          Ciri-cirinya :
1.      Membedakan secara tajam antara hukum perdata dan hukum publik.
2.      Membedakan antara hak kebendaan dan perorangan.
3.      Menggunakan kodifikasi.
4.      Keputusan hakim terdahulu tidak mengikat.

II.                Sistem Hukum Common Law
Sistem common law memiliki 3 karakter yaitu yurisprudensi dianut sebagai sumber hukum yang utama, kedua dianutnya prinsip stare decisis, dan ketiga dianutnya adversary system dalam peradilan. Sistem ini berasal dari Inggris (dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan).Hukum Inggris karena keadaan geografis dan perkembangan politik serta sosial yang terus menerus, dengan pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar perkembangan hukum Amerika.
Dalam perkembangannya Hukum Amerika bertambah bebas dalam sistem hukum aktualnya, yang lama-kelamaan terdapat perbedaan yang fundamental yaitu :
1.      Di Amerika Hukum yang tertinggi tertulis, yakni konstitusi Amerika yang berada di atas tiap-tiap undang-undang. Di Inggris kekuasaan parlemen  untuk membuat undang-undang  tidak terbatas.
2.      Karena seringnya ada kebutuhan akan penafsiran konstitusi, Hakim Amerika (dibanding Inggris) lebih sering dihadapkan pada persoalan kepentingan umum.
3.      Kebutuhan untuk mensistematisasikan hukum, di Amerika dirasa lebih mendesak, karena banyaknya bahan hukum yang merupakan ancaman karena tidak mudah untuk diatur.
-          Ciri-cirinya :
1.      Tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata.
2.      Tidak ada perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan.
3.      Tidak ada kodifikasi.
4.      Keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).

III.             Sistem Hukum Socialist Law
Sistem hukum sosialis adalah hukum dari Negara-Negara yang pemerintahannya secara resmi memandang Negara tersebut sebagai sosialis atau bergerak dari kapitalisme menuju sosialisme, dan menganggap sebuah masyarakat komunistik sebagai tujuan puncaknya.
Hukum oleh pemerintahnya atau pemimpinnya  digunakan sebagai sarana dalam merencanakan dan mengorganiasikan struktur ekonomi dan social tersebut, dan ia hanya sekedar bagian dari struktur  idiologis yang mengontrol realitas materi dari sarana produksi ; ia ditentukan dan didefinisikan dalam kaitannya  dengan fungsi politisnya. Bahwa seluruh cita hukum berkaitan dengan negara dan karena itu merupakan sarana dengan mana mereka yang mengawasi alat-alat produksi tetap mengawasi mereka yang dicabut hak miliknya. Dengan berpindahnya pemilikan alat-alat produksi ketangan masyarakat, individu akan dilibatkan, seperti halnya negara dan hukum, yang dibenarkan hanya oleh kebutuhan dengan paksaan.
Sumber hukum dalam sistem hukum sosialis adalah : Keputusan Tertinggi para penguasa berupa produk kebijaksanaan pemerintah atau negara.
     Intinya : tidak ada sumber hukum yang resmi, yang jelas :
     1. Hukum adalah penguasa negara.
     2. Hukum membela Rakyat proletar.

IV.              Sistem Hukum Berdasarkan Agama Dan Hukum Kebiasaan/Adat (Timur Jauh)
Sistem hukum Timur jauh merupakan sistem hukum yang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem civil law, common law, dan Hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat. Sistem hukum timur jauh ini dianut oleh negara-negara seperti Cina dan Jepang. Sistem hukum timur jauh yang merupakan kompilasi dari beberapa sistem hukum yang ada di dunia ini ketika diimplementasikan dalam budaya hukum masyarakat menunjukkan sifat yang tertutup dan terisolasi. Kompleksitas dari sistem hukum ini menyebabkan sistem hukum ini terlalu berkembang jika dibandingkan dengan sistem hukum anglosaxon dan eropa kontinental.
Sistem hukum timur tengah dianut oleh Irak, Yordania, Saudi arabia, Libanon, Siria, Maroko, Sudan. Sistem hukum timur tengah berasal dari agama Islam sehingga disebut dengan stelsel hukum Islam. hukum Islam bersumber kepada:

1. Qur’an yaitu kitab suci kaum muslimin yang merupakan wahyu Allah yang diturunkan melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW
2.  Hadis yakni ucapan, pesan, perbuatan serta sikap Nabi Muhhamad SAW yang kemudian dijadikan pedoman oleh para pengikutnya.
3.  Ijma yaitu kesepakatan para ulama mengenai suatu hukum terhadap sesuatu yang belum diatur pada Al-Qur’an dan al-Hadis Rasullah SAW.
4.  Ijtihad para mujtadid terhadap suatu hukum terhadap suatu masalah hukum yang ada hukumnya.



PENUTUP/SIMPULAN
Banyak pengertian dari sistem hukum yang ada di dunia ini, kemudian melahirkan bermacam-macam sistem hukum di dunia yang  mengikuti tradisi dan budaya masyarakat di antaranya “Civil law, Common law, Socialist law, dan Sistem hukum berdasarkan agama dan hukum kebiasaan/adat (Timur Jauh).
Sistem hukum tersebut memiliki ciri khas masing-masing dan di anut diberbagai belahan dunia sesuai dengan ideologi yang berkembang di kalangan individu di seluruh dunia.


















DAFTAR PUSTAKA
Soeroso, R., Perbandingan Hukum Perdata, Edisi pertama, Cetakan keempat, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Utsman Sabian, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, cetakan pertama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar