DAFTAR ISI
COVER................................................................................................................................ ...1
KATA PENGANTAR......................................................................................................... ...2
DAFTAR ISI....................................................................................................................... ...3
PENDAHULUAN…………………………………………………………………………..4
PEMBAHASAN
I.
SISTEM HUKUM
CIVIL LAW………………………………………………..4
II.
SISTEM HUKUM
COMMON LAW…………………………………………...5
III.
SISTEM HUKUM SOCIALIST
LAW………………………………………….5
IV.
SISTEM HUKUM BERDASARKAN
AGAMA DAN HUKUM KEBIASAAN/ADAT (TIMUR JAUH)………………………………………...6
PENUTUP/SIMPULAN………………………………………………………………….....7
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………….....8
PAPER TENTANG
KELUARGA HUKUM
Begitu banyak pengertian dari sistem hukum yang ada di dunia ini,
salah satunya adalah bahwa sistem adalah tatanan atau kesatuan yang utuh yang
terdiri dari bagian bagian atau unsur unsur yang berkaitan erat satu sama
lain yaitu kaedah dan pernyataan tentang apa yang seharusnya sehingga sistem
hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata lain sistem hukum adalah kumpulan unsur-unsur yang ada dalam
interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang
terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
Lahirnya suatu sistem
hukum yang kemudian dipergunakan di suatu Negara tidak lepas sejarah
tradisi ( hukum) dan budaya (hukum)- legal culture yang dianut pada masyarakat tersebut. Bagi masyarakat yang menganggap
prakrik praktik kebiasaan yang melembaga dan kemudian menjelma menjadi hukum,
maka sistem hukumnya menjadi tradisi sistem hukum tidak tertulis sebagai bagian spirit of the people
suatu bangsa. Sebaliknya
ketika tradisi dan budaya tata tulis telah menjadi semangat kepastian hukum
suatu bangsa, maka sistem
hukumnya menjelma menjadi sistem
hukum tertulis yang dikodifikasikan.
Berangkar dari latar belakang itulah kemudian lahirlah bermacam-macam sistem hukum di dunia yang
mengikuti tradisi dan budaya masyarakat itu, di antaranya :
1. Sistem Hukum Civil Law
2.
Sistem Hukum Common Law
3.
Sistem Hukum Socialist Law
4. Sistem Hukum Berdasarkan
Agama Dan Hukum
Kebiasaan/Adat
(Timur Jauh)
I.
Sistem Hukum Civil Law
Civil law merujuk pada suatu
sistem hukum yang
saat ini diterapkan pada sebahagian besar Negara Eropa
Barat, Amerika Latin, Timur Dekat, sebahagian besar Afrika, Indonesia dan Jepang.
Sistem ini diturunkan dari Hukum
Romawi Kuno, dan pertama kali diterapkan di Eropa berdasarkan jus civile
Romawi yaitu hukum privat yang di aplikasikan kepada warga
negara dan
diantara warga negara. Sistem
Hukum ini juga disebut jus guiritium sebagai lawan sistem jus gentium untuk diaplikasikan secara
Internasional , yakni antar Negara.
Dalam sistem hukum civil
law istilah
“ code “ (undang undang ) adalah sekumpulan klausula dan prinsip hukum
umum yang otoritatif, komprehensif dan sistematis yang dimuat dalam
Kitab atau Bagian yang disusun secara logis sesuai dengan hukum terkait. Oleh sebab itu peraturan civil law
dianggap sebagai sumber hukum utama , dimana semua sumber hukum lainnya
menjadi subordinatya, dan seringkali dalam masalah hukum tertentu satu
satunya menjadi sumber hukumnya.
-
Ciri-cirinya :
1.
Membedakan secara
tajam antara hukum perdata dan hukum publik.
2.
Membedakan antara
hak kebendaan dan perorangan.
3.
Menggunakan kodifikasi.
4.
Keputusan hakim
terdahulu tidak mengikat.
II.
Sistem Hukum Common Law
Sistem common
law memiliki 3 karakter yaitu yurisprudensi dianut sebagai sumber
hukum yang utama, kedua dianutnya prinsip stare decisis, dan ketiga dianutnya adversary system
dalam peradilan. Sistem ini berasal dari Inggris (dalam
sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang
dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan).Hukum Inggris karena keadaan
geografis dan perkembangan politik serta sosial yang terus menerus, dengan
pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar
perkembangan hukum Amerika.
Dalam perkembangannya Hukum Amerika bertambah bebas dalam sistem hukum aktualnya, yang lama-kelamaan terdapat perbedaan yang
fundamental yaitu :
1. Di Amerika Hukum yang tertinggi tertulis,
yakni konstitusi Amerika yang berada di atas tiap-tiap
undang-undang. Di Inggris kekuasaan parlemen untuk membuat undang-undang
tidak terbatas.
2. Karena seringnya ada kebutuhan
akan penafsiran konstitusi, Hakim Amerika (dibanding Inggris) lebih sering
dihadapkan pada persoalan kepentingan umum.
3. Kebutuhan untuk mensistematisasikan
hukum, di Amerika dirasa lebih mendesak, karena banyaknya bahan hukum yang
merupakan ancaman karena tidak mudah untuk diatur.
-
Ciri-cirinya :
1.
Tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata.
2.
Tidak ada perbedaan
antara hak kebendaan dan perorangan.
3.
Tidak ada kodifikasi.
4.
Keputusan hakim terdahulu
mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).
III.
Sistem Hukum Socialist
Law
Sistem hukum sosialis adalah
hukum dari Negara-Negara
yang pemerintahannya secara resmi memandang Negara tersebut sebagai sosialis atau bergerak dari kapitalisme menuju sosialisme, dan menganggap sebuah masyarakat komunistik sebagai tujuan puncaknya.
Hukum oleh pemerintahnya atau
pemimpinnya digunakan sebagai sarana dalam merencanakan dan
mengorganiasikan struktur ekonomi dan social tersebut, dan ia hanya
sekedar bagian dari struktur idiologis yang mengontrol realitas materi
dari sarana produksi ; ia ditentukan dan didefinisikan dalam
kaitannya dengan fungsi politisnya. Bahwa seluruh cita hukum berkaitan dengan negara dan karena itu merupakan sarana
dengan mana mereka yang mengawasi alat-alat produksi tetap mengawasi mereka
yang dicabut hak miliknya. Dengan berpindahnya pemilikan alat-alat produksi
ketangan masyarakat, individu akan dilibatkan, seperti halnya negara dan hukum,
yang dibenarkan hanya oleh kebutuhan dengan paksaan.
Sumber hukum dalam sistem hukum sosialis adalah : Keputusan Tertinggi para penguasa
berupa produk kebijaksanaan pemerintah atau negara.
Intinya : tidak ada sumber hukum yang resmi,
yang jelas :
1. Hukum
adalah penguasa negara.
2. Hukum membela
Rakyat proletar.
IV.
Sistem Hukum
Berdasarkan Agama Dan Hukum Kebiasaan/Adat (Timur Jauh)
Sistem hukum Timur jauh merupakan
sistem hukum yang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem civil law,
common law, dan Hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat. Sistem hukum
timur jauh ini dianut oleh negara-negara seperti Cina dan Jepang. Sistem hukum
timur jauh yang merupakan kompilasi dari beberapa sistem hukum yang ada di
dunia ini ketika diimplementasikan dalam budaya hukum masyarakat menunjukkan
sifat yang tertutup dan terisolasi. Kompleksitas dari sistem hukum ini
menyebabkan sistem hukum ini terlalu berkembang jika dibandingkan dengan sistem
hukum anglosaxon dan eropa kontinental.
Sistem hukum timur tengah dianut
oleh Irak, Yordania, Saudi arabia, Libanon, Siria, Maroko, Sudan. Sistem hukum
timur tengah berasal dari agama Islam sehingga disebut dengan stelsel hukum
Islam. hukum Islam bersumber kepada:
1. Qur’an yaitu kitab suci kaum muslimin yang merupakan wahyu Allah yang diturunkan melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW
2. Hadis yakni ucapan, pesan, perbuatan serta sikap Nabi Muhhamad SAW yang kemudian dijadikan pedoman oleh para pengikutnya.
3. Ijma yaitu kesepakatan para ulama mengenai suatu hukum terhadap sesuatu yang belum diatur pada Al-Qur’an dan al-Hadis Rasullah SAW.
4. Ijtihad para mujtadid terhadap suatu hukum terhadap suatu masalah hukum yang ada hukumnya.
PENUTUP/SIMPULAN
Banyak pengertian dari sistem hukum yang ada di dunia ini, kemudian melahirkan bermacam-macam
sistem hukum di dunia yang
mengikuti tradisi dan budaya masyarakat di antaranya “Civil law, Common law, Socialist law,
dan Sistem hukum berdasarkan agama dan hukum
kebiasaan/adat
(Timur Jauh).
Sistem
hukum tersebut memiliki ciri khas masing-masing dan di anut diberbagai belahan
dunia sesuai dengan ideologi yang berkembang di kalangan individu di seluruh
dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Soeroso, R., Perbandingan
Hukum Perdata, Edisi pertama, Cetakan keempat, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Utsman Sabian, Dasar-Dasar
Sosiologi Hukum, cetakan pertama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Suherman, Ade
Maman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Edisi pertama, Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2006.
http://donxsaturniev.blogspot.com/2010/07/sistem-hukum-4-eropa-kontinental-civil.html Di akses pada tanggal 31 Maret 2013.
http://donxsaturniev.blogspot.com/2010/07/sistem-hukum-5-anglo-saxon-common-law.html Di akses pada tanggal 31 Maret 2013.
http://dodynurandriyan.blogspot.com/2012/02/oleh-dody-nur-andriyan.html Di akses pada tanggal 31 Maret 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar