CATATAN SIPIL
Catatan sipil adalah catatan tentang
peristiwa penting mengenai keperdataan seseorang seperti kelahiran, perkawinan,
perceraian, dan kematian dan lain sebagainya. Dalam pencatatan ini, pemerintah
menugaskan kepada Kantor/Lembaga Catatan Sipil dengan tujuan :
v Agar setiap warga masyarakat dapat memiliki
bukti-bukti otentik tentang peristiwa-peristiwa penting yang terjadi sehubungan
dengan dirinya.
v Untuk memperlancar aktivitas Pemerintah di
bidang kependudukan.
v Untuk mendapatkan data-data selengkap
mungkin agar status warga masyarakat dapat diketahui.
Petugas yang melakukan pencatatan adalah
Pegawai Kantor Catatan Sipil yang merupakan sebuah Lembaga. Selain petugas/pegawai
Kantor Catatan Sipil yang berhak membuat catatan sipil adalah Pegawai
perwakilan RI di Luar Negeri seperti Duta, Konsul, Komandan perang, dan
lain-lain.
A. Pengertian
Tentang Lembaga Catatan Sipil.
Mengenai pengertian Lembaga Catatan Sipil
terdapat berbagai pendapat, dari berbagai macam pendapat tersebut dapat
disimpulkan bahwa Lembaga Catatan Sipil adalah suatu lembaga/badan pemerintah
yang ditugaskan untuk mencatat dalam suatu daftar tertentu peristiwa-peristiwa
yang mempunyai arti penting bagi status keperdataan seseorang seperti misalnya
kelahiran, perkawinan, pengakuan anak, perceraian dan kematian dengan maksud
untuk dipergunakan sebagai pembuktian tentang adanya atau telah terjadinya
peristiwa-peristiwa tersebut.
B. Tujuan
Lembaga Catatan Sipil.
Tujuan Lembaga Catatan Sipil menurut Drs.
Nico Ngani, SH, MSSW dan I Nyoman Budi Jaya adalah :
1. Agar setiap warga masyarakat dapat memiliki
bukti-bukti otentik.
2. Memperlancar aktivitas pemerintah dibidang
kependudukan.
3. Memberikan kepastian hukum bagi kedudukan
hukum setiap warga masyarakat, misalnya kelahiran, perkawinan, perceraian,
kematian, dan lain-lain.
Menurut Prof. Mr. Lie Oen Hock, tujuan
Lembaga Catatan Sipil adalah untuk memungkinkan pencatatan yang
selengkap-lengkapnya dan oleh karenanya memberikan kepastian sebesar-besarnya
tentang kejadian-kejadian yang terjadi pada diri seseorang. Semua
kejadian-kejadian itu dibukukan, sehingga orang yang bersangkutan sendiri,
maupun orang lain yang berkepentingan mempunyai bukti tentang kejadian-kejadian
tersebut.
Menurut Departemen Kehakiman tujuan Lembaga
Catatan Sipil adalah untuk mendapatkan data selengkap mungkin, agar status
warga masyarakat dapat diketahui.
C. Fungsi
Lembaga Catatan Sipil.
Fungsi Lembaga Catatan Sipil di dalam
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983, bahwa kantor Catatan Sipil mempunyai
fungsi menyelenggarakan :
Ø Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta
Kelahiran.
Ø Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta
Perkawinan.
Ø Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta
Perceraian.
Ø Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta
Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Ø Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta
Kematian.
Ø Penyimpanan dan pemeliharaan Akta Kelahiran,
Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan dan Akta Pengesahan Anak, dan
Akta Kematian.
Ø Penyediaan bahan dalam rangka perumusan
kebijaksanaan di bidang kependudukan/kewarganegaraan.
D. Macam-Macam
Akta Catatan Sipil.
Seiring perkembangan waktu, dengan
dikeluarkannya Instruksi Presidium, Kabinet Nomor : 31/U/IN/12/1966, dimana
diadakan keseragaman pada daftar atau akta yang diterbitkan oleh Kantor Catatan
Sipil diseluruh Indonesia, di mana terdapat empat daftar pokok yang dibuat oleh
pegawai Catatan Sipil, yaitu :
ü Daftar Kelahiran.
ü Daftar Perkawinan.
ü Daftar Perceraian.
ü Daftar Kematian.
Jadi menurut Instruksi Presidium Kabinet
tersebut di atas, pada pokoknya terdapat 4 macam akta, yaitu : Akta Kelahiran, Akta
Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Kematian.
E. Sejarah Dan
Perkembangan Catatan Sipil.
Catatan Sipil dalam perkembangannya
mempunyai sejarah tersendiri yang dapat dibagi dalam perkembangannya di Eropa
dan di Indonesia (sebelum dan sesudah merdeka).
# di Eropa.
Sebelum adanya Catatan Sipil, di Eropa
sudah ada pencatatan tentang kelahiran, perkawinan, kematian, dan sebagainya.
Pencatatan ini di adakan oleh gereja-gereja dan dilaksanakan oleh para pastur
(pendeta-pendeta) yang didasarkan pada hukum gereja.
Keadaan ini menjadi berubah dengan
dibentuknya Undang-Undang tanggal 20 September 1792. Berdasarkan Undang-Undang
tersebut, pemerintahan kotapraja Belanda ditugaskan untuk melakukan pendaftaran
yang berlaku bagi semua penduduk. Di dalam daftar ini harus di catat tentang
kelahiran, perkawinan, dan kematian para warga kotapraja, sedangkan badan-badan
dan orang-orang lain dilarang melakukan pekerjaan tersebut.
Sejak saat itu di negeri Belanda lahirlah
suatu lembaga Catatan Sipil (Burgelijke Stand). Lembaga Catatan Sipil
ini merupakan suatu bagian/seksi dalam kantor Kotapraja yang mencatat dan
memberitahukan tentang kelahiran, perkawinan, dan kematian seorang warga
Kotapraja tanpa melihat agamanya.
# di Indonesia.
Sejarah perkembangan Catatan Sipil di
Indonesia dapat dibagi dua, yaitu sebelum dan sesudah Indonesia merdeka.
v Sebelum Indonesia merdeka.
Lembaga Catatan Sipil untuk pertama kalinya
dikenal/diberlakukan di seluruh wilayah Hindia-Belanda sejak tanggal 1 Mei
1848, yakni pada waktu masuknya BW Belanda --
termasuk Burgelijk Stand-nya berdasarkan asas konkordansi.
Dalam perdata Indonesia,
ketentuan-ketentuan mengenai Catatan Sipil dimuat dalam buku ke satu tentang
orang, bab ke II yaitu pasal 4 s/d 16. Ke 14 pasal tersebut sudah barang tentu
dirasakan kurang dapat memenuhi kebutuhan, karena pasal-pasal tersebut hanya
berlaku untuk kaula negara keturunan Eropa sebagaimana dijelaskan dalam BW
pasal 4. Oleh karena itu pembentukan Undang-undang di zaman kolonial Belanda
telah menetapkan peraturan-peraturan Catatan Sipil yang diberlakukan bagi
golongan-golongan penduduk Hindia-Belanda berdasarkan pasal 136 IS (Indische
Staatsregeling).
Menurut pasal 163 IS (Indische
Staatsregeling) penduduk Hindia-Belanda dibagi menjadi 3 golongan besar,
yaitu :
1. Golongan Eropa.
2. Golongan Timur Asing yang dibagi dua lagi,
yaitu :
-
Timur Asing Tionghoa.
-
Timur Asing bukan Tionghoa.
3. Golongan Bumiputera (Indonesia Asli).
Dari apa yang telah terurai, dapat
diketahui bahwa masyarakat Indonesia hidup dalam suasana perbedaan-perbedaan
hukum, berdasarkan keanekaragaman golongan, yang menyebabkan adanya berbagai
ketentuan dengan lembaga hukumnya masing-masing sehingga menimbulkan pluralisme
hukum, termasuk hukum dalam bidang catatan sipil. Kesemuanya ini karena politik
menguasai dan memecah belah (Devide et Impera) yang di anut oleh
Belanda.
v Setelah Indonesia merdeka.
Sesudah Proklamasi kemerdekaan RI tanggal
17 Agustus 1945, peraturan-peraturan tentang Catatan Sipil zaman Belanda masih
diberlakukan sambil menunggu terbentuknya peraturan-peraturan pencatatan sipil
yang bersifat nasional. Perkembangan selanjutnya adalah dengan dikeluarkannya
Instruksi Presidium Kabinet Nomor 31/U/NI/18/1966 pada tahun 1966. Di dalam
Instruksi tersebut termuat larangan bagi Kantor-kantor Catatan Sipil di seluruh
Indonesia dan tidak menggolong-golongkan penduduk Indonesia berdasarkan pasal
131 IS dan 163 IS, dan penduduk Indonesia hanya dibedakan antara Warga Negara
Indonesia dan orang asing. Selain itu, kantor Catatan Sipil di Indonesia
terbuka bagi seluruh penduduk Indonesia. Selanjutnya terjadi lagi perkembangan
Pencatatan Sipil di Indonesia yaitu pada waktu berlakunya Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai peraturan
pelaksana dari undang-undang tersebut.
F. Ketentuan
Pidana.
Mengingat pentingnya arti Catatan Sipil
bagi Pemerintah dan warga masyarakat sendiri maka ketentuan-ketentuan pidana
yang berhubungan dengan pelaksanaan Catatan Sipil dapat kita lihat antara lain
dalam :
·
Pasal 61 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 1 Tahun
1974.
·
Pasal 45 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 9
Tahun1975.
·
Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
·
Pasal 529 KUHP.
·
Pasal 556-559 KUHP.
SIMPULAN
Catatan sipil adalah catatan tentang
peristiwa penting mengenai keperdataan seseorang seperti kelahiran, perkawinan,
perceraian, dan kematian dan lain sebagainya. Lembaga Catatan Sipil adalah
suatu lembaga/badan pemerintah yang ditugaskan untuk mencatat dalam suatu
daftar tertentu peristiwa-peristiwa yang mempunyai arti penting bagi status
keperdataan seseorang.
DAFTAR PUSTAKA
Soeroso, R., Perbandingan Hukum Perdata, Edisi pertama,
Cetakan keempat, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
R, Entah, Aloysius, Hukum Perdata (Suatu
studi perbandingan ringkas), Edisi pertama, Cetakan pertama, Yogyakarta:
Liberty, 1989.
http://kuliahade.wordpress.com/2010/04/07/hukum-perdata-catatan-sipil-2/ , di akses pada tanggal 17 Juni 2013.
http://edukasi.kompasiana.com/2012/11/13/klinik-hukum-pencatatan-sipil-508653.html , di akses pada tanggal 17 Juni 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar