Rabu, 25 Mei 2016

Makalah Catatan sipil



CATATAN SIPIL
Catatan sipil adalah catatan tentang peristiwa penting mengenai keperdataan seseorang seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian dan lain sebagainya. Dalam pencatatan ini, pemerintah menugaskan kepada Kantor/Lembaga Catatan Sipil dengan tujuan :
v  Agar setiap warga masyarakat dapat memiliki bukti-bukti otentik tentang peristiwa-peristiwa penting yang terjadi sehubungan dengan dirinya.
v  Untuk memperlancar aktivitas Pemerintah di bidang kependudukan.
v  Untuk mendapatkan data-data selengkap mungkin agar status warga masyarakat dapat diketahui.
Petugas yang melakukan pencatatan adalah Pegawai Kantor Catatan Sipil yang merupakan sebuah Lembaga. Selain petugas/pegawai Kantor Catatan Sipil yang berhak membuat catatan sipil adalah Pegawai perwakilan RI di Luar Negeri seperti Duta, Konsul, Komandan perang, dan lain-lain.
A.    Pengertian Tentang Lembaga Catatan Sipil.
Mengenai pengertian Lembaga Catatan Sipil terdapat berbagai pendapat, dari berbagai macam pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Lembaga Catatan Sipil adalah suatu lembaga/badan pemerintah yang ditugaskan untuk mencatat dalam suatu daftar tertentu peristiwa-peristiwa yang mempunyai arti penting bagi status keperdataan seseorang seperti misalnya kelahiran, perkawinan, pengakuan anak, perceraian dan kematian dengan maksud untuk dipergunakan sebagai pembuktian tentang adanya atau telah terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut.
B.     Tujuan Lembaga Catatan Sipil.
Tujuan Lembaga Catatan Sipil menurut Drs. Nico Ngani, SH, MSSW dan I Nyoman Budi Jaya adalah :
1.      Agar setiap warga masyarakat dapat memiliki bukti-bukti otentik.
2.      Memperlancar aktivitas pemerintah dibidang kependudukan.
3.      Memberikan kepastian hukum bagi kedudukan hukum setiap warga masyarakat, misalnya kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan lain-lain.
Menurut Prof. Mr. Lie Oen Hock, tujuan Lembaga Catatan Sipil adalah untuk memungkinkan pencatatan yang selengkap-lengkapnya dan oleh karenanya memberikan kepastian sebesar-besarnya tentang kejadian-kejadian yang terjadi pada diri seseorang. Semua kejadian-kejadian itu dibukukan, sehingga orang yang bersangkutan sendiri, maupun orang lain yang berkepentingan mempunyai bukti tentang kejadian-kejadian tersebut.
Menurut Departemen Kehakiman tujuan Lembaga Catatan Sipil adalah untuk mendapatkan data selengkap mungkin, agar status warga masyarakat dapat diketahui.
C.    Fungsi Lembaga Catatan Sipil.
Fungsi Lembaga Catatan Sipil di dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983, bahwa kantor Catatan Sipil mempunyai fungsi menyelenggarakan :
Ø  Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran.
Ø  Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan.
Ø  Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian.
Ø  Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Ø  Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kematian.
Ø  Penyimpanan dan pemeliharaan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan dan Akta Pengesahan Anak, dan Akta Kematian.
Ø  Penyediaan bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan di bidang kependudukan/kewarganegaraan.

D.    Macam-Macam Akta Catatan Sipil.
Seiring perkembangan waktu, dengan dikeluarkannya Instruksi Presidium, Kabinet Nomor : 31/U/IN/12/1966, dimana diadakan keseragaman pada daftar atau akta yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil diseluruh Indonesia, di mana terdapat empat daftar pokok yang dibuat oleh pegawai Catatan Sipil, yaitu :
ü  Daftar Kelahiran.
ü  Daftar Perkawinan.
ü  Daftar Perceraian.
ü  Daftar Kematian.
Jadi menurut Instruksi Presidium Kabinet tersebut di atas, pada pokoknya terdapat 4 macam akta, yaitu : Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Kematian.
E.     Sejarah Dan Perkembangan Catatan Sipil.
Catatan Sipil dalam perkembangannya mempunyai sejarah tersendiri yang dapat dibagi dalam perkembangannya di Eropa dan di Indonesia (sebelum dan sesudah merdeka).
# di Eropa.
Sebelum adanya Catatan Sipil, di Eropa sudah ada pencatatan tentang kelahiran, perkawinan, kematian, dan sebagainya. Pencatatan ini di adakan oleh gereja-gereja dan dilaksanakan oleh para pastur (pendeta-pendeta) yang didasarkan pada hukum gereja.
Keadaan ini menjadi berubah dengan dibentuknya Undang-Undang tanggal 20 September 1792. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pemerintahan kotapraja Belanda ditugaskan untuk melakukan pendaftaran yang berlaku bagi semua penduduk. Di dalam daftar ini harus di catat tentang kelahiran, perkawinan, dan kematian para warga kotapraja, sedangkan badan-badan dan orang-orang lain dilarang melakukan pekerjaan tersebut.
Sejak saat itu di negeri Belanda lahirlah suatu lembaga Catatan Sipil (Burgelijke Stand). Lembaga Catatan Sipil ini merupakan suatu bagian/seksi dalam kantor Kotapraja yang mencatat dan memberitahukan tentang kelahiran, perkawinan, dan kematian seorang warga Kotapraja tanpa melihat agamanya.
# di Indonesia.
Sejarah perkembangan Catatan Sipil di Indonesia dapat dibagi dua, yaitu sebelum dan sesudah Indonesia merdeka.
v  Sebelum Indonesia merdeka.
Lembaga Catatan Sipil untuk pertama kalinya dikenal/diberlakukan di seluruh wilayah Hindia-Belanda sejak tanggal 1 Mei 1848, yakni pada waktu masuknya BW Belanda --  termasuk Burgelijk Stand-nya berdasarkan asas konkordansi.
Dalam perdata Indonesia, ketentuan-ketentuan mengenai Catatan Sipil dimuat dalam buku ke satu tentang orang, bab ke II yaitu pasal 4 s/d 16. Ke 14 pasal tersebut sudah barang tentu dirasakan kurang dapat memenuhi kebutuhan, karena pasal-pasal tersebut hanya berlaku untuk kaula negara keturunan Eropa sebagaimana dijelaskan dalam BW pasal 4. Oleh karena itu pembentukan Undang-undang di zaman kolonial Belanda telah menetapkan peraturan-peraturan Catatan Sipil yang diberlakukan bagi golongan-golongan penduduk Hindia-Belanda berdasarkan pasal 136 IS (Indische Staatsregeling).
Menurut pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) penduduk Hindia-Belanda dibagi menjadi 3 golongan besar, yaitu :
1.      Golongan Eropa.
2.      Golongan Timur Asing yang dibagi dua lagi, yaitu :
-          Timur Asing Tionghoa.
-          Timur Asing bukan Tionghoa.
3.      Golongan Bumiputera (Indonesia Asli).
Dari apa yang telah terurai, dapat diketahui bahwa masyarakat Indonesia hidup dalam suasana perbedaan-perbedaan hukum, berdasarkan keanekaragaman golongan, yang menyebabkan adanya berbagai ketentuan dengan lembaga hukumnya masing-masing sehingga menimbulkan pluralisme hukum, termasuk hukum dalam bidang catatan sipil. Kesemuanya ini karena politik menguasai dan memecah belah (Devide et Impera) yang di anut oleh Belanda.
v  Setelah Indonesia merdeka.
Sesudah Proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, peraturan-peraturan tentang Catatan Sipil zaman Belanda masih diberlakukan sambil menunggu terbentuknya peraturan-peraturan pencatatan sipil yang bersifat nasional. Perkembangan selanjutnya adalah dengan dikeluarkannya Instruksi Presidium Kabinet Nomor 31/U/NI/18/1966 pada tahun 1966. Di dalam Instruksi tersebut termuat larangan bagi Kantor-kantor Catatan Sipil di seluruh Indonesia dan tidak menggolong-golongkan penduduk Indonesia berdasarkan pasal 131 IS dan 163 IS, dan penduduk Indonesia hanya dibedakan antara Warga Negara Indonesia dan orang asing. Selain itu, kantor Catatan Sipil di Indonesia terbuka bagi seluruh penduduk Indonesia. Selanjutnya terjadi lagi perkembangan Pencatatan Sipil di Indonesia yaitu pada waktu berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut.
F.     Ketentuan Pidana.
Mengingat pentingnya arti Catatan Sipil bagi Pemerintah dan warga masyarakat sendiri maka ketentuan-ketentuan pidana yang berhubungan dengan pelaksanaan Catatan Sipil dapat kita lihat antara lain dalam :
·         Pasal 61 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
·         Pasal 45 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun1975.
·         Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
·         Pasal 529 KUHP.
·         Pasal 556-559 KUHP.

SIMPULAN
Catatan sipil adalah catatan tentang peristiwa penting mengenai keperdataan seseorang seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian dan lain sebagainya. Lembaga Catatan Sipil adalah suatu lembaga/badan pemerintah yang ditugaskan untuk mencatat dalam suatu daftar tertentu peristiwa-peristiwa yang mempunyai arti penting bagi status keperdataan seseorang.





DAFTAR PUSTAKA
Soeroso, R., Perbandingan Hukum Perdata, Edisi pertama, Cetakan keempat, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
R, Entah,  Aloysius, Hukum Perdata (Suatu studi perbandingan ringkas), Edisi pertama, Cetakan pertama, Yogyakarta: Liberty, 1989.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar