Rabu, 25 Mei 2016

CONTOH SURAT KUASA



Advokat/Penasihat Hukum
Muhammad Alpian Noor, S.HI & Malik, S.H.
JL. …………………………… Kota Banjarmasin
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama             :
Pekerjaan       :
Umur/lahir     :
Agama           :
Alamat           :

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini memberi kuasa penuh kepada :
Muhammad Alpian Noor, S.HI
Malik, SH.,
Advokat/Penasihat Hukum   yang beralamat di JL. …………………….  Kota Banjarmasin.
Yang bertindak, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Khusus
-          Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili sebagai Penggugat, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama di Banjarmasin dalam perkara gugatan kewarisan nomor  ……./Pdt. G/2013/PA.BJM  peninggalan harta pewaris ………………. Binti …………………….,
-          Untuk itu yang diberi kuasa atau dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, mengajukan baik jawaban, replik dan duplik, serta mengajukan kesimpulan-kesimpulan, permohonan-permohonan baik secara lansung maupun tidak lansung, menerima, membalas, menandatangani surat-surat, akta-akta, risalah/memori banding, kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), mengajukan keberatan-keberatan, melihat dan mempelajari berkas perkara, berita acara, meminta atau memberikan segala keterangan-keterangan yang diperlukan, mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi lawan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang memberi kuasa, membuat akta-akta perdamaian, meminta penetapan-penetapan, putusan, meminta penghentian atau menjalankan putusan (eksekusi), membuat atau menyuruh membuat surat-surat, akta-akta, menjalankan teguran-teguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara ini, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang penerima kuasa/wakil guna kepentingan pemberi kuasa di atas, termasuk untuk mengajukan banding, kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.
-          Tegasnya penerima kuasa diberikan kuasa penuh untuk melakukan upaya hukum apa saja sepanjang bersesuaian dengan maksud pemberi kuasa.
-          Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.








Banjarmasin, 03 April 2013
Pemberi Kuasa,
……………….
Penerima Kuasa
Muhammad Alpian Noor, S.HI. /
Malik, SH.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar