Advokat/Penasihat
Hukum
Muhammad Alpian
Noor, S.HI & Malik, S.H.
JL. ……………………………
Kota Banjarmasin
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Pekerjaan :
Umur/lahir :
Agama :
Alamat :
Dalam hal ini
memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini memberi kuasa
penuh kepada :
Muhammad Alpian
Noor, S.HI
Malik, SH.,
Advokat/Penasihat
Hukum yang beralamat di JL.
……………………. Kota Banjarmasin.
Yang bertindak, baik sendiri-sendiri
atau bersama-sama.
Khusus
-
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa
mewakili sebagai Penggugat, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama di
Banjarmasin dalam perkara gugatan kewarisan nomor ……./Pdt. G/2013/PA.BJM peninggalan harta pewaris ………………. Binti
…………………….,
-
Untuk itu yang diberi kuasa atau
dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan, menghadap
instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat,
pembesar-pembesar, mengajukan baik jawaban, replik dan duplik, serta mengajukan
kesimpulan-kesimpulan, permohonan-permohonan baik secara lansung maupun tidak
lansung, menerima, membalas, menandatangani surat-surat, akta-akta,
risalah/memori banding, kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), mengajukan
keberatan-keberatan, melihat dan mempelajari berkas perkara, berita acara,
meminta atau memberikan segala keterangan-keterangan yang diperlukan,
mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan
saksi-saksi lawan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang
dianggap baik oleh yang memberi kuasa, membuat akta-akta perdamaian, meminta
penetapan-penetapan, putusan, meminta penghentian atau menjalankan putusan
(eksekusi), membuat atau menyuruh membuat surat-surat, akta-akta, menjalankan
teguran-teguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan
berguna sehubungan dengan menjalankan perkara ini, serta dapat mengerjakan
segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang penerima
kuasa/wakil guna kepentingan pemberi kuasa di atas, termasuk untuk mengajukan
banding, kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.
-
Tegasnya penerima kuasa diberikan
kuasa penuh untuk melakukan upaya hukum apa saja sepanjang bersesuaian dengan
maksud pemberi kuasa.
-
Kuasa ini diberikan dengan hak
substitusi.
Banjarmasin, 03
April 2013
Pemberi Kuasa,
……………….
Penerima Kuasa
Muhammad Alpian Noor, S.HI. /
Malik, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar