Rabu, 25 Mei 2016

PAPER TENTANG SISTEM HUKUM ROMAWI JERMAN



SISTEM HUKUM ROMAWI JERMAN (EROPA KONTINENTAL)
Hukum romawi Jerman Hukum merupakan hukum yang berlaku di Eropa Kontinental yaitu negara-negara yang dahulunya mengikuti Hukum Romawi (dahulu Jerman dan Perancis, kemudian Belanda). Ciri-ciri daripada hukum Romawi Jerman ini adalah terbaginya hukum ini ke dalam dua kelompok hukum yaitu Pertama, hukum yang mengatur kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum. Kedua, hukum yang mengatur hubungan perdata (hubungan antar per orangan).
Pembagian kelompok ini berasal dari pemikiran ahli hukum Yunani Gajus Ulpanus yang menyatakan “hukum publik adalah hukum yang berhubungan dengan kesejahteraan negara Romawi, hukum perdata adalah hukum yang mengatur orang secara khusus; karena sesungguhnya ada hal yang merupakan kepentingan umum, ada pula hal yang merupakan kepentingan perdata”.
A.    Penemuan Sistem Hukum Romawi Jerman.
Negara-negara yang menganut sistem hukum romawi jerman mempunyai sistem pengaturan sumber hukum yang pada pokoknnya adalah tertulis. Di negara-negara ini sumber hukum yang utama adalah perundang-undangan. Baik berupa undang-undang, kodifikasi atau produk-produk legislatif yang lain.setelah itu baru bergiliran hukum yang lain.
Penemuan hukum bukan lagi merupakan silogisme semata-mata sebagai mana di artikan dalam masa jayannya aliran kodifikasi, melainkan proses penemuan hukum di artikan sungguh-sungguh sebagai proses penciptaan hukum dengan jalan penggunaan bermacam-macam metode penafsiran oleh para hakim dalam usahannya menemukan hukum yang tepat dan adil.
B.     Pertumbuhan Hukum Romawi Jerman.
Pada awalnya hukum yang berlaku di masing-masing negara di Eropa Kontinental adalah hukum kebiasaan. Namun dalam perkembangan jaman hukum kebiasaan tersebut menjadi lenyap oleh karena adanya penjajahan oleh bangsa Romawi dan adanya anggapan bahwa hukum Romawi lebih sempurna daripada hukum asli negara mereka sendiri, sehingga diadakanlah resepsi (perkawinan/percampuran) hukum.
Hukum Romawi dianggap lebih sempurna karena sejak abad ke-1 ahli hukum Yunani Gajus Ulpanus telah menciptakan serta mempersembahkan suatu sistem hukum kepada bangsa dan negaranya, bahkan pada abad ke-6, Kaisar Romawi Justinian I dapat menyajikan kodifikasi hukum Romawi dalam kitab yang diberi nama Corpus Juris Civils. Anggapan hukum Romawi sempurna timbul atas hasil penelitian para Glossatoren (pencatat/peneliti) dalam abad pertengahan.
Faktor penyebab lainnya hukum Romawi diresepsi oleh negara-negara di Eropa Kontinental adalah karena banyaknya mahasiswa dari Eropa Barat dan Utara yang belajar khususnya hukum Romawi di Perancis Selatan dan di Italia yang pada saat itu merupakan pusat kebudayaan Eropa Kontinental. Sehingga para mahasiswa tersebut setelah pulang dari pendidikannya mencoba menerapkannya dinegaranya masing-masing walaupun hukum negara asalnya telah tersedia.
Selain itu kepercayaan pada Hukum Alam yang asasi juga merupakan faktor yang mendukung diresepsinya hukum Romawi, karena hukum alam dianggap sempurna dan selalu berlaku kapan saja dan di mana saja. Hukum Alam ini pada saat itu selalu disamakan dengan hukum Romawi.
C.    Sumber-Sumber Hukum Sebagai Faktor Penemuan Sistem Hukum Romawi Jerman.
Sumber-sumber hukum sebagai factor penemuan sistem romawi Jerman di antaranya adalah :
a.       Perundang-undangan.
Pada umumnya negara-negara yang menganut sistem hukum romawi Jerman dalam usahannya untuk mendapatkan hukum yang adil dan tepat ialah pertama-tama berdasarkan undang-undang lebih-lebih dalam abad ke 19 yakni saat berkuasannya aliran hukum positif.
-          Pertama-tama yang disebut perundang-undangan yang berbentuk konstitusi tertulis.
Di semua negara yang menganut sistem hukum romawi Jerman mempunyai konstitusi yang berbentuk tertulis yaitu pengaturan mengenai organisasi kenegaraan, hak-hak kewarganegaraan dan sebagainnya. Di tinjau dari segi politis konstitusi ini di pandang sebagai suatu perundang-undangan yang mempunyai derajat tinggi. Juga dari sudut yuridis konstitusi di beri fungsi yang lebih menonjol di bandingkan dengan bentuk perundang-undangan yang lain.
-          Perundang-undangan yang berbentuk kodifikasi.
Lazimnya yang di muat dalam kodifikasi adalah asas-asas hukum yang bersifat universal artinya asas-asas hukum yang juga terdapat dalam hukum-hukum nasional negara-negara lain. Negara-negara dalam lingkungan hukum romawi Jerman pada umumnya mempunyai kodifikasi dan materi yang di masukan dalam kodifikasi adalah sama, tegasnya materi hukum perdata, hukum pidana, hukum daagang, hukum acara pidana dan hukum acara perdata di masukan dalam satu kodifikasi sedangkan hukum administrasi, hukum fiskal serta hukum perburuhan tidak di ikut sertakan di dalam kodifikasi.
-          Peraturan-peraturan dari Instansi pemerintahan bukan dari badan Legislatif.
Sebagai urutan setelah undang-undang adalah peraturan-peraturan yang di buat oleh instansi-instansi pemerintah bukan oleh badan legislatif pada mulanya peraturan ini merupakan peraturan untuk melaksanakan unadang-undang. Di zaman moderen ini dimana urusan pemerintah sudah begitu luas dan komplek sudah tidak mungkin lagi untuk membuat undang-undang yang mengatur secara terperinci dan menyeluruh(keseluruhan urusan pemerintahan). Berhubungan dengan itu maka undang-undang sekarang lazimnya hanya mengatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan peraturah pelaksanaanya di serahkan pada administrasi.
-          Peraturan tertulis.
Peraturan-peraturan tertulis ini terdiri dari yang merupakan instruksi dan sirkuler uraian dari administrasi mengenai cara yang mengartikan dan menafsirkan peraturan-peratuaran hukum yang terpenting bagi pelaksanaaan dalam praktiknya.
b.      Hukum kebiasaan.
Mengenai peranan hukum kebiasaan sebagai sumber hukum maka dalam ilmu hukum terdapat berbagai-bagai pandangan diantaranya :
Levy Bruhl dalam bukunya sosiologi du droit mengatakan bahwa hukum kebiasaan mempunyai peranan dalam proses penemuan hukum, dalam arti merupakan pegangan bagi pembentuk undang-undang, maupun para hakim dalam usaha menemukan hukum yang tepat dan adil. Menurut aliran ini hukum kebiasaan dalam semua sistem hukum memegang peranan dominan. Lain halnya dengan pandangan aliran positivisme.
c.       Yurisprudensi.
Dewasa ini secara umum sudah di akui dalam ilmu pengetahuan hukum bahwa di samping undang-undang masih terdapat sumber hukum lain, diantaranya yurisprudensi. Hal tersebut merupakan ciri dari negara-negara hukum romawi Jerman. Dimana-mana terdapat kumpulan keputusan badan pengadilan yang pengumpulanya di peruntukan bagi para praktisi hukum dan pada umumnya memuat putusan-putusan pengadilan yang penting bagi perkembangan hukum. Kumpulan-kumpulan yurisprudensi ini juga di gunakan oleh ilmu pengetahuan di negara-negara lain seperti yurisprudensi prancis yang berpengaruh besar terhadap ilmu hukum dan yurisprudensi negara lain.
d.      Ilmu hukum.
Ilmu hukum mempunyai pengaruh terhadap teori-teori hukum, pembentukan hukum maupun praktik hukum dalam arti merangsang pembentuk undang-undang untuk mengembangkan hukum dengan membentuk perundang-undangan baru dengan menuangkan gagasan baru, pengertian serta asas-asas hukum baru dalam bentuk perundang-undangan. Di samping itu ilmu hukum juga merangsang praktik hukum untuk berbuat demikian melalui saluran praktiknya. Dalam arti demikian tidak ada keberatan untuk mengangggap ilmu hukum sebagai sumber hukum yang bersifat tidak langsung.
SIMPULAN
Sistem hukum romawi Jerman Hukum merupakan hukum yang berlaku di Eropa Kontinental yaitu negara-negara yang dahulunya mengikuti Hukum Romawi (dahulu Jerman dan Perancis, kemudian Belanda). Ciri-cirinya yaitu Pertama, hukum yang mengatur kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum. Kedua, hukum yang mengatur hubungan perdata (hubungan antar per orangan).
DAFTAR PUSTAKA
Soeroso, R., Perbandingan Hukum Perdata, Edisi pertama, Cetakan keempat, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar