PEMBAHASAN
A. Berbagai Pandangan Dan Anggapan Tentang
Perbandingan Hukum Perdata.
Banyak pandangan dan anggapan tentang perbandingan hukum perdata,
diantaranya adalah :
-
Perbandingan
hukum sebagai sejarah umum : dari pendapat Joseph Kohler maupun
Sir Frederik Pollack dapat disimpulkan bahwa perbanndingan hukum adalah sama dengan sejarah umum daripada hukum.
-
Perbandingan
hukum sebagai ilmu hukum : yakni pada akhir abad 19 dan awal abad 20, Eduard Lambert,
Raymond, Salcilles, Armijoncs menyatakan perbandingan hukum merupakan ilmu pengetahuan hukum yang berdiri sendiri dengan alasan bahwa perbandingan hukum
menghasilkan suatu yang baru yang tidak akan didapat jika
mempelajari cabang-cabang ilmu hukum internasional. Selain itu ada beberapa pakar hukum yang menganggap perbandingan
hukum sebagai suatu ilmu (cabang ilmu yang berdiri sendiri) antara lain Van Apeldoorn, Bellefroid, dan lain-lain. Hal ini di
perkuat oleh pendapat Lando dengan mengatakan bahwa
perbandingan hukum mencakup “an analysis and a comparison of the law” berarti ada kecenderungan bahwa perbandingan hukum sebagai ilmu.
-
Perbandingan
hukum sebagai metode : Prof. Guteridge dan Dr. Sunaryati Hartono menyebutkan bahwa perbandingan hukum bukan merupakan suatu cabang ilmu, melainkan suatu metode penyelidikan. Dan metode yang dipakai adalah membandingkan salah satu lembaga
hukum dari satu sistem hukum satu dengan yang lain yang kurang lebih
mempunyai kesamaan untuk ditemukan unsur-unsur yang sama dan yang berbeda. Sedangkan Soerjono Soekanto menyatakan bahwa perbandingan hukum
merupakan metode dan ilmu.
B. Hubungan Antara Perbandingan Hukum Dan
Hukum Internasional.
Menurut Prof.
Dr. Mochtar Kusumatmadja, Prof. Mr. Dr. Gouw Giok Siong, dan Utrecht bahwa
Hukum Perdata Internasional (HPI) bersumber pada hukum perdata nasional masing-masing Negara dan bukan bersumber pada hukum internasional.
Sedangkan hubungan hukum perdata internasional dengan perbandingan hukum sangat
penting, karena Hukum perdata internasional hanya dapat bekerja dengan baik
bila disertai dan dibantu oleh perbandingan hukum. Sependapat dengan itu Rapee
mengatakan bahwa tanpa perbandingan hukum, hukum
perdata internasional adalah kosong.
Namun
perbandngan hukum dengan hukum perdata internasional (HPI) memiliki perbedaan mendasar yakni :
-
Hukum
perdata internasional hanya berkenaan dengan hal-hal hukum perdata saja dan memperhatikan bagian yang memperlihatkan unsur-unsur asing. Sedangkan
pada perbandingan hukum meliputi setiap bidang hukum, baik
bidang hukum publik
maupun perdata dapat dijadikan perbandingan juga hukum nasional dan hukum internasional masing-masing Negara
yang bersangkutan.
-
Perbandingan
hukum tidak dapat memilih hukum yang harus diberlakukan seperti HPI
tetapi hanya membandingkan stelsel-stelsel hukum
dari berbagai Negara.
C. Macam-Macam Perbandingan Hukum Perdata Dan
Ruang Lingkup Hukum Perdata.
Macam-macam perbandingan hukum diantaranya :
1. Perbandingan hukum perdata.
2. Perbandingan hukum pidana.
3. Perbandingan hukum tata Negara.
4. Perbandingan hukum tata usaha Negara.
5. Perbandingan hukum yang berlaku dalam satu
wilayah /Negara yang mempunyai sistem hukum yang beraneka ragam (plurar).
Ruang lingkup perbandingan hukum perdata adalah :
1. Pengertian
dasar dari perbandingan hukum perdata.
2. Perbandingan hukum perdata secara umum
yang membandingkan sistem hukum berbagai
Negara antara eropa daratan dengan
Inggris/Anglo saxon.
3. Perbandingan hukum perdata khususnya yang
membandingkan lembaga-lembaga hukum Negara yang satu dengan Negara yang lain atau
dalam satu Negara.
SIMPULAN
Perbandingan
hukum perdata adalah ilmu
pengetahuan yang usianya relative muda yang berkembang pada akhir abad
ke-19 atau awal abad ke-20, memiliki tujuan untuk mengetahui
sebab-sebab dan faktor-faktor yang
mempengaruhi persamaan daripada sistem-sistem hukum yang diperbandingkan.
Perbandingan hukum memiliki berbagai pandangan antara lain sebagai
sejarah umum, ilmu hukum, dan metode. Perbandingan hukum juga memiliki hubungan
dengan hukum internasional, bermacam-macam, dan memiliki ruang lingkup yang
luas tergantung dari sistem hukum yang di anut oleh masing-masing Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar