Rabu, 25 Mei 2016

PAPER PERBANDINGAN HUKUM PERDATA



PEMBAHASAN
A.     Berbagai Pandangan Dan Anggapan Tentang Perbandingan Hukum Perdata.
Banyak pandangan dan anggapan tentang perbandingan hukum perdata, diantaranya adalah :
-          Perbandingan hukum sebagai sejarah umum : dari pendapat Joseph Kohler maupun Sir Frederik Pollack dapat disimpulkan bahwa perbanndingan hukum adalah sama dengan sejarah umum daripada hukum.
-          Perbandingan hukum sebagai ilmu hukum : yakni pada akhir abad 19 dan awal abad 20,  Eduard Lambert, Raymond, Salcilles, Armijoncs menyatakan perbandingan hukum merupakan ilmu pengetahuan hukum yang berdiri sendiri dengan alasan bahwa perbandingan hukum menghasilkan suatu yang baru yang tidak akan didapat jika mempelajari cabang-cabang ilmu hukum internasional. Selain itu ada beberapa pakar hukum yang menganggap perbandingan hukum sebagai suatu ilmu (cabang ilmu yang berdiri sendiri) antara lain Van Apeldoorn, Bellefroid, dan lain-lain. Hal ini di perkuat oleh pendapat Lando dengan mengatakan bahwa perbandingan hukum mencakup “an analysis and a comparison of the law” berarti ada kecenderungan bahwa perbandingan hukum sebagai ilmu.
-          Perbandingan hukum sebagai metode : Prof. Guteridge dan Dr. Sunaryati Hartono menyebutkan bahwa perbandingan hukum bukan merupakan suatu cabang ilmu, melainkan suatu metode penyelidikan. Dan metode yang dipakai adalah membandingkan salah satu lembaga hukum dari satu sistem hukum satu dengan yang lain yang kurang lebih mempunyai kesamaan untuk ditemukan unsur-unsur yang sama dan yang berbeda. Sedangkan Soerjono Soekanto menyatakan bahwa perbandingan hukum merupakan metode dan ilmu.

B.     Hubungan Antara Perbandingan Hukum Dan Hukum Internasional.
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumatmadja, Prof. Mr. Dr. Gouw Giok Siong, dan Utrecht bahwa Hukum Perdata Internasional (HPI) bersumber pada hukum perdata nasional masing-masing Negara  dan bukan bersumber pada hukum internasional. Sedangkan hubungan hukum perdata internasional dengan perbandingan hukum sangat penting, karena Hukum perdata internasional hanya dapat bekerja dengan baik bila disertai dan dibantu oleh perbandingan hukum. Sependapat dengan itu Rapee mengatakan bahwa tanpa perbandingan hukum, hukum perdata internasional adalah kosong.
Namun perbandngan hukum dengan hukum perdata internasional (HPI) memiliki perbedaan mendasar yakni :
-          Hukum perdata internasional hanya berkenaan dengan hal-hal hukum perdata saja dan memperhatikan bagian yang memperlihatkan unsur-unsur asing. Sedangkan pada perbandingan hukum meliputi setiap bidang hukum, baik bidang hukum publik  maupun perdata dapat dijadikan perbandingan juga hukum nasional dan hukum internasional masing-masing Negara yang bersangkutan.
-          Perbandingan hukum tidak dapat memilih hukum yang harus diberlakukan seperti HPI tetapi hanya membandingkan stelsel-stelsel hukum dari berbagai Negara.

C.     Macam-Macam Perbandingan Hukum Perdata Dan Ruang Lingkup Hukum Perdata.
Macam-macam perbandingan hukum diantaranya :
1.      Perbandingan hukum perdata.
2.      Perbandingan hukum pidana.
3.      Perbandingan hukum tata Negara.
4.      Perbandingan hukum tata usaha Negara.
5.      Perbandingan hukum yang berlaku dalam satu wilayah /Negara yang mempunyai sistem hukum yang beraneka ragam (plurar).
Ruang lingkup perbandingan hukum perdata adalah :
1.       Pengertian dasar dari perbandingan hukum perdata.
2.      Perbandingan hukum perdata secara umum yang membandingkan sistem hukum berbagai  Negara antara eropa daratan dengan Inggris/Anglo saxon.
3.      Perbandingan hukum perdata khususnya yang membandingkan lembaga-lembaga hukum Negara yang satu dengan Negara yang lain atau dalam satu Negara.

SIMPULAN
Perbandingan hukum perdata adalah ilmu pengetahuan yang usianya relative muda yang berkembang pada akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20, memiliki tujuan untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor yang  mempengaruhi persamaan daripada sistem-sistem hukum yang diperbandingkan.
Perbandingan hukum memiliki berbagai pandangan antara lain sebagai sejarah umum, ilmu hukum, dan metode. Perbandingan hukum juga memiliki hubungan dengan hukum internasional, bermacam-macam, dan memiliki ruang lingkup yang luas tergantung dari sistem hukum yang di anut oleh masing-masing Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar