Rabu, 25 Mei 2016

PAPER TENTANG SUBYEK HUKUM & DOMISILI MENURUT ANGLO SAXON (COMMON LAW) & EROPA CONTINENTAL (CIVIL LAW)



Subyek Hukum Dan Domisili Menurut Anglo Saxon (Common Law) Dan Eropa Continental (Civil Law)

I.                   Subyek hukum.
Di dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan kewajiban (subyek) di dalam hukum. Dimaksud dengan orang atau subyek hukum, dapat diartikan sebagai manusia (naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtspersoon).
Manusia (naturlijkpersoon) sebagai subyek hukum pada saat sekarang ini dapat dikatakan sebagai pembawa hak dan kewajiban, itu dikarenakan perbudakan telah tidak dilakukan lagi dalam peradaban sekarang ini. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak adalah dimulai sejak ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal. Malah jika perlu, anak di dalam kandungan dapat dianggap telah ada asal saja kemudian ia dilahirkan dalam keadaan hidup.
Meskipun menurut hukum setiap orang tidak ada yang dikecualikan memiliki hak dan kewajiban, namun tidak setiap orang dapat bertindak sendiri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Di dalam hukum, ada beberapa golongan orang yang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum atau melaksanakan hak dan kewajibannya. Mereka ini adalah orang-orang yang belum dewasa (belum cukup umur) dan orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), dan kepadanya harus selalu diwakili oleh orang tua/walinya (bagi yang belum dewasa) dan oleh kuratornya (bagi yang ditaruh di bawah pengampuan).
Di samping orang-orang (manusia), badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan dapat juga memiliki kekayaan sendiri dan ikut serta dalam lalu-lintas hukum, yaitu juga memiliki hak dan kewajiban serta dapat digugat ataupun menggugat di depan Hakim. Badan atau perkumpulan ini dinamakan “badan hukum” atau rechtspersoon, misalnya Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi dan lain sebagainya.
# Pembagian Subyek Hukum.
Subyek hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Subyek hukum manusia (naturlijkpersoon).
Pengertian subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Secara yuridis, ada dua alasan yang menyebutkan alasan mengapa manusia sebagai subyek hukum, yaitu

-          Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
-          Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
2.      Subyek hukum badan hukum (rechtspersoon).

Subyek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Badan hukum dibagi menjadi dua, yaitu :

1.      Badan hukum privat.
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

2.      Badan hukum publik.
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
II.                Domisili.
Setiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal yang dapat dicari, tempat tersebut dinamakan domisili. Bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, domisilinya dianggap ada di tempat di mana ia sungguh-sungguh berada. Pentingnya domisili atau tempat kedudukan ini adalah untuk menetapkan beberapa hal, misalnya: di mana seorang harus dipanggil, Pengadilan mana yang memiliki kompetensi terhadap dirinya, dan sebagainya. Domisili adalah negara/tempat menetapnya yang menurut hukum dianggap sebagai pusat daripada kehidupan seseorang (center of his life). Domisili banyak dianut oleh negara-negara Anglo Saxon (seperti Inggris, Amerika, dan lain-lain).
Alasan yang mendukung asas domisili, yaitu :
-          Hukum dimana yang bersangkutan hidup.
-          Prinsip kewarganegaraan memerlukan bantuan prinsip domisili (dalam hal terdapat perbedaan kewarganegaraan).
-          Sering kali hukum domisili sama dengan hukum hakim.
-          Cocok dalam negara pluralisme hukum.
-          Menolong dimana prinsip kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan.
-          Demi kepentingan adaptasi dari negara imigran.
Di Inggris yang merupakan salah satu negara Anglo Saxon memiliki keistimewaan tersendiri, dengan 3 macam domisili, yaitu :
1.      Domisili of origin.
Diperoleh seseorang pada waktu kelahirannya. Bagi anak yang sah, domicile of origin-nya adalah negara dimana ayahnya berdomisili pada saat ia dilahirkan. Sedangkan bagi anak yang tidak sah, domisili ibunyalah yang menjadi domicile of origin. Bila sang ayahnya mempunyai domicile of choice maka yang merupakan domisili sang anak adalah domicile of choice ayahnya ini.
2.      Domisili of choice.
Dalam sistem hukum di Inggris, memerlukan 3 syarat bagi seseorang untuk dapat memilih domisili of choice, yaitu :
-          Kemampuan (capacity).
-          Tempat kediamannya (recidence).
-          Dan hasrat/itikad (intention).
Pribadi yang tidak mampu bersikap tundak dalam hukum, tidak dapat memperoleh domisili of choice sendiri. Juga pribadi tersebut harus mempunyai tempat kediaman sehari-hari pada suatu tempat tertentu. Disamping itu harus ada hasrat untuk tetap tinggal pada tempat kediaman tersebut/permanent-residence.
3.      Domisili by operation of the law.
Merupakan domisili yang dimiliki oleh pribadi-pribadi yang domisilinya tergantung pada domisili orang lain/dependent. Mereka ini adalah anak-anak yang belum dewasa, wanita yang berada dalam pekawinan dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan.
Domisili anak yang belum dewasa adalah domisili ayahnya, sedangkan domisili wanita yang berada dalam perkawinan adalah domisili suaminya.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam konsepsi domisili menurut ketentuan di inggris  adalah :
  1. Setiap orang harus mempunyai domisili.
  2. Setiap orang hanya diperbolehkan mempunyai satu domisili.
  3. Penentuan domisili seseorang menurut Hukum Perdata Internasional di Inggris ditentukan oleh hukum Inggris (lex fori).
Di negara-negara Eropa continental (seperti Jerman, Perancis, Belanda, Indonesia, dan lain-lain), dalam istilah domisili hanya perlu memenuhi dua syarat saja, yaitu :
1.      Adanya kemampuan.
2.      Adanya tempat kediaman.
Bila Indonesia memakai prinsip domisili meskipun dalam pasal 16 AB memakai prinsip nasionalitas, itu dikarenakan :
-          Alasan praktis.
-          Lazim dipakai hukum KUH Perdata.
-          Sejalan dengan praktek hukum dan administrasi hukum.
-          Belum punya bahan bacaan yang cukup.
-          Indonesia menganut pluralisme hukum.
-          Sebagai negara imigran, banyak orang asing yang berimigrasi ke Indonesia.
-          Akibatnya asas ius soli (asal daerah kelahiran) dilepaskan, maka banyak orang yang menjadi asing di negeri ini.
-          Negara tetangga memakai prinsip domisili, seperti Australia, Malaysia, Singapura.

SIMPULAN
Di dalam hukum, yang menjadi subyek hukum adalah manusia (naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtspersoon). Domisili adalah negara/tempat menetapnya yang menurut hukum dianggap sebagai pusat daripada kehidupan seseorang (center of his life). Domisili banyak dianut oleh negara-negara Anglo Saxon (seperti Inggris, Amerika, dan lain-lain).












DAFTAR PUSTAKA
Soeroso, R., Perbandingan Hukum Perdata, Edisi pertama, Cetakan keempat, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
http://ketutwirawan.com/perihal-orang-dalam-hukum/  , di akses pada tanggal 10 Juni 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar