Subyek Hukum Dan Domisili Menurut Anglo
Saxon (Common Law) Dan Eropa Continental (Civil Law)
I.
Subyek hukum.
Di dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan
kewajiban (subyek) di dalam hukum. Dimaksud
dengan orang atau subyek hukum, dapat diartikan sebagai manusia (naturlijkpersoon)
atau badan hukum (rechtspersoon).
Manusia (naturlijkpersoon) sebagai subyek
hukum pada saat sekarang ini dapat dikatakan sebagai pembawa hak dan kewajiban,
itu dikarenakan perbudakan telah tidak dilakukan lagi dalam peradaban sekarang
ini. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak adalah dimulai sejak ia
dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal. Malah jika perlu, anak di dalam
kandungan dapat dianggap telah ada asal saja kemudian ia dilahirkan dalam
keadaan hidup.
Meskipun menurut hukum setiap orang tidak ada
yang dikecualikan memiliki hak dan kewajiban, namun tidak setiap orang dapat
bertindak sendiri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Di dalam hukum, ada
beberapa golongan orang yang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan
hukum atau melaksanakan hak dan kewajibannya. Mereka ini adalah orang-orang
yang belum dewasa (belum cukup umur) dan orang-orang yang ditaruh di bawah
pengampuan (curatele), dan kepadanya harus
selalu diwakili oleh orang tua/walinya (bagi yang belum dewasa) dan oleh
kuratornya (bagi yang ditaruh di bawah pengampuan).
Di samping orang-orang (manusia), badan-badan
atau perkumpulan-perkumpulan dapat juga memiliki kekayaan sendiri dan ikut
serta dalam lalu-lintas hukum, yaitu juga memiliki hak dan kewajiban serta
dapat digugat ataupun menggugat di depan Hakim. Badan atau perkumpulan ini
dinamakan “badan hukum” atau rechtspersoon, misalnya Perseroan Terbatas
(PT), Yayasan, Koperasi dan lain sebagainya.
# Pembagian Subyek Hukum.
Subyek hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Subyek hukum manusia (naturlijkpersoon).
Pengertian subjek hukum manusia secara umumnya
adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Secara yuridis, ada dua alasan
yang menyebutkan alasan mengapa manusia
sebagai subyek hukum, yaitu :
-
Manusia mempunyai
hak-hak subyektif.
-
Mempunyai
kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk
menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
2. Subyek hukum badan hukum (rechtspersoon).
Subyek hukum badan
hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan
mempunyai tujuan tertentu.
Badan hukum dibagi
menjadi dua, yaitu :
1. Badan hukum privat.
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
2. Badan hukum publik.
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut
kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
II.
Domisili.
Setiap
orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal yang dapat dicari, tempat
tersebut dinamakan domisili. Bagi
orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, domisilinya dianggap ada
di tempat di mana ia sungguh-sungguh berada. Pentingnya domisili atau tempat
kedudukan ini adalah untuk menetapkan beberapa hal, misalnya: di mana seorang
harus dipanggil, Pengadilan mana yang memiliki kompetensi terhadap dirinya, dan
sebagainya. Domisili adalah negara/tempat menetapnya yang
menurut hukum dianggap sebagai pusat daripada kehidupan seseorang (center of
his life). Domisili banyak
dianut oleh negara-negara Anglo Saxon (seperti Inggris,
Amerika, dan lain-lain).
Alasan yang mendukung
asas domisili, yaitu :
-
Hukum dimana yang bersangkutan hidup.
-
Prinsip kewarganegaraan
memerlukan bantuan prinsip domisili (dalam hal terdapat perbedaan
kewarganegaraan).
-
Sering kali hukum
domisili sama dengan hukum hakim.
-
Cocok dalam negara
pluralisme hukum.
-
Menolong dimana prinsip
kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan.
-
Demi kepentingan
adaptasi dari negara imigran.
Di Inggris yang merupakan salah satu negara Anglo
Saxon memiliki keistimewaan tersendiri,
dengan 3 macam domisili, yaitu :
1.
Domisili of origin.
Diperoleh seseorang pada waktu kelahirannya. Bagi anak yang sah, domicile
of origin-nya adalah negara dimana ayahnya berdomisili pada saat ia dilahirkan.
Sedangkan bagi anak yang tidak sah, domisili
ibunyalah yang menjadi domicile of origin. Bila sang ayahnya mempunyai domicile
of choice maka yang merupakan domisili sang anak adalah domicile of choice
ayahnya ini.
2.
Domisili of choice.
Dalam sistem hukum di
Inggris, memerlukan 3 syarat bagi seseorang untuk dapat memilih domisili of
choice, yaitu :
-
Kemampuan (capacity).
-
Tempat kediamannya (recidence).
-
Dan hasrat/itikad (intention).
Pribadi yang tidak mampu bersikap tundak dalam hukum, tidak dapat memperoleh domisili of choice sendiri.
Juga pribadi tersebut harus mempunyai tempat kediaman sehari-hari pada suatu
tempat tertentu. Disamping itu harus ada hasrat untuk tetap tinggal pada tempat
kediaman tersebut/permanent-residence.
3.
Domisili by operation
of the law.
Merupakan domisili yang
dimiliki oleh pribadi-pribadi yang domisilinya tergantung pada domisili orang
lain/dependent. Mereka ini adalah anak-anak yang belum dewasa, wanita
yang berada dalam pekawinan dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan.
Domisili anak yang belum dewasa adalah domisili
ayahnya, sedangkan domisili wanita yang berada dalam perkawinan adalah domisili
suaminya.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam konsepsi domisili menurut ketentuan di
inggris adalah :
- Setiap orang harus mempunyai domisili.
- Setiap orang hanya diperbolehkan mempunyai satu domisili.
- Penentuan domisili seseorang menurut Hukum Perdata Internasional di Inggris ditentukan oleh hukum Inggris (lex fori).
Di negara-negara Eropa continental (seperti Jerman,
Perancis, Belanda, Indonesia, dan lain-lain), dalam istilah domisili hanya perlu memenuhi dua syarat saja, yaitu :
1.
Adanya kemampuan.
2.
Adanya tempat kediaman.
Bila Indonesia memakai prinsip domisili
meskipun dalam pasal 16 AB memakai prinsip nasionalitas, itu dikarenakan :
-
Alasan praktis.
-
Lazim dipakai hukum KUH
Perdata.
-
Sejalan dengan praktek
hukum dan administrasi hukum.
-
Belum punya bahan
bacaan yang cukup.
-
Indonesia menganut
pluralisme hukum.
-
Sebagai negara imigran,
banyak orang asing yang berimigrasi ke Indonesia.
-
Akibatnya asas ius soli
(asal daerah kelahiran) dilepaskan, maka banyak orang yang menjadi asing di
negeri ini.
-
Negara tetangga
memakai prinsip domisili, seperti Australia, Malaysia, Singapura.
SIMPULAN
Di dalam hukum, yang menjadi subyek hukum adalah manusia (naturlijkpersoon) atau badan hukum
(rechtspersoon). Domisili adalah negara/tempat
menetapnya yang menurut hukum dianggap sebagai pusat daripada kehidupan
seseorang (center of his life). Domisili banyak dianut
oleh negara-negara Anglo Saxon (seperti Inggris,
Amerika, dan lain-lain).
DAFTAR PUSTAKA
Soeroso, R., Perbandingan Hukum Perdata, Edisi pertama,
Cetakan keempat, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
http://vanplur.wordpress.com/2011/04/23/hukum-perdata-internasional/ , di akses pada
tanggal 10 Juni 2013.
http://indahpangestu.wordpress.com/2012/10/10/hukum-perdata-internasional/ ,di akses pada tanggal
10 Juni 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar