RANGKUMAN MATERI KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
Manusia, sejak lahir telah dilengkapi dengan naluri untuk
hidup bersama dengan orang lain, karena itu akan timbul suatu hasrat untuk
hidup teratur, yang mana teratur menurut seseorang belum tentu teratur buat
orang lain sehingga akan menimbulkan suatu konflik. Keadaan tersebut harus
dicegah untuk mempertahankan integrasi dan integritas masyarakat. Dari
kebutuhan akan pedoman tersebut lahirlah norma atau kaedah yang hakekatnya
muncul dari suatu pandangan nilai dari perilaku manusia yang merupakan patokan
mengenai tingkah laku yang dianggap pantas dan berasal dari pemikiran normatif
atau filosofis, proses tersebut dinamakan Sosiologi. Seiring berkembangnya ilmu
pengetahuan dan pola perilaku masyarakat dengan adanya proses
pengkhususan atau spesialisasi maka tumbuhlah suatu cabang sosiologi yaitu
Sosiologi hukum yang merupakan cabang dari ilmu ilmu-ilmu hukum yang banyak
mempelajari proses terjadinya norma atau kaedah (hukum) dari pola perilaku
tertentu.
# SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM.
Anzilotti, pada tahun 1882 seorang pakar dari
Itali yang permatakali memperkenalkan istilah Sosiologi hukum, yang lahir dari
pemikiran di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi, sehingga
sosiologi hukum merupakan refleksi inti dari pemikiran disiplin-disiplin tersebut.
Pengaruh filsafat hukum dan ilmu-ilmu hukum masih terasa hingga saat ini yang
berupa masukan faktor-faktor dari berbagai aliran atau mahzab-mahzab yaitu :
Aliran/Mahzab
|
Faktor-Faktor Yang Relevan
|
Aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotnis)
|
1. hukum dan moral
2. kepastian hukum dan keadilan yang dianggap sebagai
tujuan dan syarat utama dari hukum
|
Mahzab Formalisme
|
1. Logika Hukum
2. Fungsi keajegan dari hukum
3. Peranan formil dari penegak/petugas/pejabat hukum
|
Mahzab kebudayaan dan sejarah
|
1. Kerangka kebudayaan dari hukum, hubungan antara
hukum dengan sistem nilai-nilai.
2. Hukum dan perubahan-perubahan sosial
|
Aliran Utiliatarinism dan Sociological Jurisprudence
(Bentham, Ihering, Ehrlich dan Pound)
|
1. Konsekuensi sosial dari hukum
2. Penggunaan yang tidak wajar dari pembentukan
undang-undang
3. Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan
masyarakat serta tujuan sosial.
|
Aliran Sociological Jurisprudence dan Legal Realism
(Ehrlich, Pound, Holmes, Llewellyn, Frank)
|
1. hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
2. Faktor politik dan kepentingan dalam hukum
3. Stratifikasi sosial dan hukum
4.hubungan antara hukum tertulis/resmi dengan kenyataan
hukum/hukum yang hidup.
5. hukum dan kebijaksanaan umum
6. Segi perikemanusiaan dari hukum
7. Studi tentang keputusan pengadilan dan pola
perikelakuan (hakim).
|
Sosiologi hukum sebenarnya merupakan ilmu
tentang kenyataan hukum yang ruang lingkupnya adalah :
1.
Dasar Sosial dari hukum, atas dasar anggapan bahwa hukum
timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya.
2.
Efek Hukum terhadap gejala sosial lainnya dalam
masyarakat.
Apabila yang dipersoalkan adalah perspektif
penelitiannya, maka dapat dibedakan :
1.
Sosiologi hukum teoritis, yang bertujuan untuk
menghasilkan generalisasi/abstraksi setelah pengumpulan data, pemeriksaan
terhadap keteraturan-keteraturan sosial dan pengembangan hipotesa-hipotesa.
2.
Sosiologi hukum empiris, yang bertujuan untuk menguji
hipotesa-hipotesa dengan cara mempergunakan atau mengolah data yang dihimpun didalam
keadaan yang dikendalikan secara sistematis dan metodologis.
Dari uraian tersebut, kesimpulannya adalah bahwa dalam
kerangka akademis maka penyajian sosiologi hukum dimaksudkan sebagai suatu
usaha untuk memungkinkan pembentukan teori hukum yang bersifat sosiologis.
# SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM.
1. Pengaruh Dari Filsafat Hukum
Pengaruhnya yang khas adalah dari istilah
‘Law In Action’, yaitu beraksinya atau berprosesnya hukum. Menurut Pound, bahwa
hukum adalah suatu proses yang mendapatkan bentuk dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan dan keputusan hakim atau pengadilan. Dengan maksud yaitu
kegiatan untuk menetralisasikan atau merelatifkan dogmatif hukum. Juga hukum
sebagai sarana untuk mengarahkan dan membina masyarakat.
2. Ilmu Hukum (Hans Kelsen)
Ajaran Kelsen “The Pure Theory of Law”
(Ajaran Murni Tentang Hukum), mengakui bahwa hukum dipengaruhi oleh
faktor-faktor politisi sosiologis, filosofis dan seterusnya. Kelsen juga
mengemukakan bahwa setiap data hukum merupakan susunan daripada kaedah-kaedah
(stufenbau), yang berisikan hal-hal sebagai berikut :
a. Suatu tata kaedah hukum merupakan sistem kaedah-kaedah
hukum secara hierarkis.
b. Susunan kaedah-kaedah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat
terbawah keatas, adalah :
1). Kaedah-kaedah individual dari badan-badan pelaksana hukum terutama pengadilan.
2). Kaedah-kaedah umum didalam undang-undang atau hukum
kebiasaan.
3). Kaedah daripada konstitusi.
c. Sahnya kaedah hukum dari golongan tingkat yang lebih
rendah tergantung atau ditentukan oleh kaedah yang termasuk golongan tingkat
yang lebih tinggi.
3. Sosiologi (Pengaruh ajaran-ajaran Durkheim dan Weber)
Durkheim berpendapat bahwa hukum sebagai
kaedah yang bersanksi, dimana berat ringan sanksi tergantung pada sifat
pelanggaran, anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya
perikelakuan tertentu, peranan sanksi tersebut dalam masyarakat. Setiap kaedah
hukum mempunyai tujuan berganda yaitu :
a. menetapkan dan merumuskan kewajiban-kewajiban.
b. menetapkan dan merumuskan sanksi-sanksi.
Sedangkan ajaran-ajaran yang menarik dari Max
Weber adalah tipe-tipe ideal dari hukum yang sekaligus menunjukkan suatu
perkembangan yaitu :
a. hukum irrasionil dan materiel, dimana pembentuk
undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada
nilai-nilai emosional tanpa mengacu pada suatu kaedah hukum.
b. hukum irrasionil dan formil, dimana pembentuk
undang-undang dan hakim berpedoman pada kaedah-kaedah yang didasarkan pada
wahyu dan ramalan-ramalan.
c. hukum irrasionil dan materiel dimana keputusan
para pembentuk undang-undang dan hakim didasarkan ada kitab suci, idiologi atau
kebijaksanaan penguasa.
d. hukum irrasionil dan formil, dimana hukum dibentuk
atas dasar konsep-konsep dari ilmu hukum.
# RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM.
A. Pendekatan Instrumental.
Menurut Adam Podgorecki bahwa sosiologi hukum
merupakan suatu disiplin teoritis dan umum yang mempelajari keteraturan dari
berfungsinya hukum untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang disadari
secara rasionil dan didasarkan pada diagnosis yang mempunyai dasar yang mantap
untuk menyajikan sebanyak mungkin kondisi-kondisi yang diperlukan agar hukum
dapat berlaku secara efisien. Maka secara studi instrumental bahwa hukum
merupakan suatu sarana bagi pembuat keputusan, terutama dalam masyarakat
sosialis dimana perubahan-perubahan diatur melalui undang-undang.
B. Pendekatan Hukum Alam Dan Kritik Pendekatan Positivistik.
Lain halnya dengan Philip Selznick, beliau
beranggapan bahwa pendekatan instrumental merupakan titik atau tahap menengah
dari perkembangan atau pertumbuhan sosiologi hukum. Tahap selanjutnya akan
tercapai apabila ada otonomi dan kemandirian intelektual yang selalu siap untuk
menelaah arti dari Legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk
menjelaskan peranan ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan
pada keadilan. Adanya legalitas menimbulkan dugaan bahwa kekuasaan yang
dilaksanakan oleh pejabat-pejabat umum merupakan kekuasaan yang sah. Hukum
memberikan patokan agar diskresi dapat dibatasi akan tetapi juga menghendaki
kebebasan agar mencapai keadilan bagi para warga masyarakat.
Namun menurut Jerome H. Skolnick bahwa
legalitas bukan suatu faktor yang penting yang harus terpadu didalam kehidupan
berorganisasi, karena sosiolog terlebih dahulu harus mempelajari
kondisi-kondisi yang menyebabkan warga masyarakat menganggap bahwa peraturan
yang berlaku benar-benar merupakan hukum serta bagaimana warga masyarakat
menafsirkan peraturan-peraturan tersebut dan mentrasnformasikan
prinsip-prinsinya kedalam lembaga-lembaga sosial.
Namun menurut Black, pendekatan positivistik
akan dapat mengatasi kelemahan-kelemahan pendekatan alam, yang memiliki
dasar-dasar sebagai berikut :
1. Dengan ilmu pengetahuan hanya dapat diketahui
gejala-gejala dan bukan esensinya. Oleh karena itu maka kegiatan untuk
menemukan konsep hukum yang benar bukanlah merupakan kegiatan ilmiah.
2. Suatu idea ilmiah senantiasa memerlukan acuan empiris
sehingga idea keadilan misalnya yang tidak mempunyai dasar empiris tidak
mempunyai tempat didalam sosiologi hukum.
3. Pandangan-pandangan menilai tidak dapat diketemukan
dalam dunia empiris, ilmu pengetahuan tidak dapat menilai kenyataan yang
dihadapinya.
Jadi menurut Black bahwa pusat perhatian dari
sosiologi hukum adalah pengembangan teori umum tentang hukum.
C. Pendekatan Paradigmatik.
Menurut Thomas S.Khun, yang menyebut sebagai
paradigma dominan, mencakup unsur-unsur kepercayaan, nilai-nilai,
aturan-aturan, cara-cara dan dugaan-dugaan yang dipunyai warga masyarakat
tertentu. Oleh karena itu pokok-pokok pendekatan paradigmatik adalah :
1. Sosiologi hukum bertugas untuk mempelajari dan
mengkritik paradigma-paradigma yang ada yang menjadi pedoman kalangan profesi
hukum dan norma-norma hukum yang menjadi dasar sistem hukum masyarakat.
2. Mempelajari kenyataan hukum, mengidentifikasikan
perbedaan antara kenyataan dengan paradigma yang berlaku dan mengajukan
rekomendasi untuk mengadakan perubahan pada perilaku atau norma.
3. Mengajukan paradigma-paradigma yang baru.
# PARADIGMA SOSIOLOGI HUKUM.
Sejak masa lalu, tidak akan mungkin dapat
merumuskan apa definisi hukum dikarenakan ruanglingkupnya sangat luas, itu
semua tergantung dari bagaimana masyarakat mengartikan atau memberi arti pada
hukum, terlepas apakah itu benar atau keliru. Arti yang diberikan pada hukum
adalah sebagai berikut :
A. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang
tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
B. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran
tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
C. Hukum sebagai kaedah, yakni pedoman atau patokan sikap
tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
D. Hukum sebagai lembaga sosial (Social Institution) yang
merupakan himpunan dari kaedah-kaedah dari segala tingkatan yang berkisar pada
suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat.
E. Hukum sebagai tatanan hukum, yakni struktur dan proses
perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu
serta berbentuk tertulis.
F. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang
merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
G. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses
diskresi yang menyangkut pengambilan keputusan yang didasarkan pada hukum akan
tetapi juga didasarkan pada penilaian pribadi.
H. Hukum sebagai proses pemerintahan yaitu proses
hubungan timbalbalik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
I. Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial yang
mencakup segala proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bertujuan
untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat agar
mematuhi kaedah-kaedah dan nilai.
J. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg,
yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama yaitu bertujuan
untuk mencapai kedamaian.
K. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai yaitu jalinan dari
konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik dan
yang dianggap buruk
L. Hukum sebagai seni.
Menurut Marc Galanter, bahwa suatu paradigma berfungsi
sebagai lensa, melalui mana seseorang akan dapat menelaah gejala hukum secara
seksama.
# SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA.
A. Sosiologi Hukum Dan Hukum Adat.
Apabila hukum adat diidentikkan dengan hukum
kebiasaan, maka identifikasinya terutama dilakukan secara empiris atau dengan
metode induktif. Apabila hukum adat yang tercatat maka pengujiannya dilakukan
secara empiris. Teori ter Haar yang dikenal dengan nama “Beslissingen Leer”
bertitik tolak pada anggapan bahwa timbulnya dan terpeliharanya hukum adat
terjadi karena :
1. keputusan para pejabat hukuk dan,
2. keputusan warga-warga masyarakat.
Intinya, teori-teori atau konsepsi-konsepsi
hukum adat tersebut dapat ditonjolkan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengembangan ilmu hukum adat dan penelitian
hukum adat membuka jalan bagi tumbuhnya teori-teori hukum yang ersifat
sosiologis.
2. Studi hukum adat merupakan suatu jembatan yang
menghubungkan pendekatan yuridist murni dengan pendekatan sosiologis murni.
B. Sosiologi Hukum Dan Perguruan Tinggi.
Sosiologi hukum telah dikuliahkan sejak zaman
Rechtshogeschool walaipun tidak secara kontinyu. Dan telah dikuliahkan di
Universitas di Indonesia sejak tahun 1978 di beberapa universitas seperti
Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Sriwijaya dan
lainnya. Bagi suatu perguruan tinggi hukum yang penting adalah bahwa kriteria
untuk menentukannya adalah kriteria yuridis karena yang memerlukannya adalah
pendidikan hukum. Bedanya dengan materi sosiologi pada fakultas lain adalah
bahwa pada fakultas hukum yang diperlukan adalag pemanfaatan ilmu sosiologi dan
hasil penelitiannya untuk kepentingan teori dan praktek hukum, bukan sebagai
objek studi sosiologis.
C. Penelitian Sosiologi Hukum.
Dalam penelitian sosiologis asumsi dasarnya
adalah bahwa kemungkinan besar terdapat perbedaan antara hukum positif tertulis
dengan hukum yang hidup (yang merupakan fakta). Apabila telah diteliti
selanjutnya adalah menelaah proses-proses hukum dan sosial lainnya dengan
menganalisa dari kerangka sebab akibat. Dalam hal ini peneliti dapat melakukan
hal-hal sebagai berikut :
1. mengadakan identifikasi terhadap keajegan-keajegan
daripada kausalitas yang ada.
2. menguji hipotesa-hipotesa melalui penelitian yang
bersifat eksplanatoris.
Dengan mempergunakan alat pengumpul data
adalah studi dokumenter, pengamatan dan wawancara dan pengolahan data melalui
metode kwalitatif dan atau kwantitatif yang diperoleh melalui survey, studi
kasus ataupun eksprimen.
Penelitian-penelitian sosiologi hukum yang
dilakukan oleh fakultas hukum negeri di indonesia cendrung untuk :
1. mengadakan identifikasi terhadap hukum tidak tertulis.
2. mengadakan identifikasi terhadap faktor yang
mempengaruhi efektivitas hukum tertulis.
3. mengukur efektivitas hukum tertulis.
D. Publikasi.
Tulisan mengenai masalah-masalah sosiologi
hukum yang diterbitkan masih langka. Beberapa diantaranya adalah :
1. Mayor Polak, J.B.A.F. Pengantar Sosiologi: Pengetahuan
Hukum Politik. Djakarta; Penerbit Bhratara, 1967.
2. Satjipto Raharjo. Hukum, Masyarakat dan Pembangunan.
Bandung: Penerbit Alumni, 1976.
3. Soedjono, D. Pokok-Pokok Sosiologi sebagai Penunjang
Studi Hukum. Bandung : Penerbit Alumni, 1978.
# KESIMPULAN.
Kesimpulan sementara dari menurut Prof.
Soerjono ini adalah bahwa dengan mendalami sosiologi hukum maka dapat diperoleh
:
1. Kemampuan untuk memahami hukum dalam konteks sosial.
2. Kemampuan untuk menganalisa dan konstruksi terhadap
efektivikasi hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial
maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat.
3. Kemampuan mengadakan evaluasi terhadap efektivitas
hukum dalam masyarakat.
# SUMBER/REFRENSI.
Dari buku “Sosiologi Hukum” Prof.
Drs. Soerjono Soekanto, SH, MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar