UPAYA HUKUM
#
Pengertian Upaya Hukum.
Ada bermacam-macam pengertian Upaya Hukum, di antaranya adalah :
“Upaya
Hukum adalah upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam
suatu putusan”.
Upaya Hukum merupakan hak terdakwa yang dapat dipergunakan apabila
si-terdakwa merasa tidak puas atas putusan yang diberikan oleh pengadilan.
Karena Upaya Hukum ini merupakan hak, jadi hak tersebut bisa saja dipergunakan
dan bisa juga si-terdakwa tidak menggunakan hak tersebut. Akan tetapi, bila hak
tersebut dipergunakan oleh si-terdakwa untuk mengajukan Upaya Hukum, maka
Pengadilan wajib menerimanya.
#
Macam-macam Upaya Hukum.
Di dalam KUHPerdata Upaya Hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Upaya
Hukum Biasa.
2.
Upaya
Hukum Luar Biasa.
I.
Upaya
Hukum Biasa.
Upaya Hukum biasa terdiri dari 3 bagian :
v Banding.
v Kasasi.
v Verzet.
1.
Banding.
Banding adalah permohonan yang di ajukan oleh salah satu pihak yang
terlibat dalam perkara, agar penetapan atau putusan yang dijatuhkan pengadilan
tingkat pertama diperiksa ulang dalam pemeriksaan tingkat banding oleh
pengadilan yang lebih tinggi, karena tidak puas dengan putusan pengadilan
tingkat pertama.
Yang merupakan pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan Agama
(PA), sedangkan yang merupakan pengadilan yang lebih tinggi/tingkat banding
adalah pengadilan tinggi Agama (PTA) atau pengadilan tinggi Umum (PTU).
-
Putusan
pengadilan yang bisa di ajukan banding adalah :
Ø Putusan yang bersifat pemidanaan.
Ø Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum.
Ø Putusan dalam perkara cepat yang menyangkut perampasan kemerdekaan
terdakwa.
Ø Putusan pengadilan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidik
atau penuntutan.
-
Syarat-syarat
banding :
Ø Di ajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
Ø Di ajukan dalam masa tenggang waktu banding (14 hari setelah keluar
pengumuman putusan).
Ø Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding.
Ø Membayar panjar (uang muka) biaya banding, kecuali dalam hal
prodeo.
Ø Menghadap diKepaniteraan pengadilan Agama yang putusannya
dimohonkan banding.
-
Pencabutan
permohonan banding :
Ø Pencabutan disampaikan kepada pengadilan Agama yang bersangkutan.
Ø Kemudian oleh Panitera dibuatkan Akta pencabutan kembali permohonan
banding.
Ø Putusan baru memperoleh kekuatan hukum tetap setelah tenggang waktu
banding berakhir.
Ø Berkas perkara banding tidak perlu diteruskan kepada PTA/PTU/PTN.
2.
Kasasi.
Kasasi adalah suatu upaya hukum biasa yang kedua, yang di ajukan
oleh pihak yang merasa tidak puas atas penetapan dan putusan dibawah Mahkamah
Agung (MA).
-
Alasan-alasan
kasasi :
Ada beberapa alasan bagi MA dalam tingkat kasasi untuk membatalkan
putusan atau penetapan dari semua lingkungan peradilan, di antaranya adalah :
Ø Karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
Ø Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Ø Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang
bersangkutan.
-
Syarat-syarat
kasasi.
Ø Di ajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi.
Ø Di ajukan masih dalam tenggang waktu kasasi (14 hari setelah keluar
putusan).
Ø Putusan atau penetapan, menurut hukum dapat dimintakan kasasi.
Ø Membuat memori kasasi.
Ø Membayar panjar (uang muka) biaya kasasi.
Ø Menghadap kePaniteraan pengadilan Agama yang bersangkutan.
-
Pencabutan
permohonan kasasi.
Ø Pencabutan disampaikan kepada PA yang bersangkutan, baik secara
tertulis maupun lisan.
Ø Kemudian oleh panitera dibuatkan Akta pencabutan kembali permohonan
kasasi.
Ø Permohonan tidak lagi dapat mengajukan kasasi walaupun tenggang
waktu kasasi belum habis.
Ø Berkas perkara tidak perlu diteruskan ke MA.
3.
Verzet.
Verzet (perlawanan) adalah suatu upaya hukum terhadap putusan
diluar hadirnya tergugat (putusan Verstek). Verzet dapat dilakukan dalam tempo
atau tenggang waktu 14 hari setelah putusan Verstek diberitahukan atau
disampaikan kepada tergugat karena tergugat tidak hadir.
-
Syarat-syarat
verzet :
Ø Keluarnya putusan verstek.
Ø Jangka waktu untuk mengajukan verzet adalah tidak boleh lewat dari
14 hari dan jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari.
Ø Verzet dimasukkan dan di ajukan kepada ketua pengadilan Negeri
diwilayah hukum dimana penggugat mengajukan gugatan.
II.
Upaya
Hukum Luar Biasa.
Upaya Hukum luar biasa ada dua, yaitu :
v Peninjauan Kembali (Request Civil).
v Perlawanan Pihak Ke-Tiga (Dender Verzet).
1.
Peninjauan
Kembali (Request Civil).
Peninjauan kembali adalah memeriksa dan mengadili atau memutus
kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
diketahui terdapat hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui, yang apabila
terungkap maka keputusan hakim akan menjadi lain.
-
Alasan-alasan
peninjauan kembali :
Ø Adanya bukti baru yang diketahui setelah perkaranya diputus yang di
dasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana yang dinyatakan
palsu.
Ø Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang
bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
Ø Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih
daripada yang dituntut.
Ø Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya.
Ø Apabila dalam satu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau
suatu kekeliruan yang nyata.
-
Syarat-syarat
peninjauan kembali :
Ø Di ajukan oleh pihak yang berperkara.
Ø Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ø Membuat surat permohonan peninjauan kembali yang memuat
alasan-alasannya.
Ø Membayar panjar (uang muka) biaya peninjauan kembali.
Ø Menghadap diKepaniteraan pengadilan Agama yang memutus perkara pada
tingkat pertama.
-
Pencabutan
permohonan peninjauan kembali :
Permohonan peninjauan kembali (PK) dapat dicabut selama belum
diputuskan, dalam dicabut permohonan PK tidak dapat di ajukan lagi. Pencabutan
permohonan PK ini dilakukan seperti halnya pencabutan permohonan kasasi.
2.
Perlawanan
Pihak Ketiga (Dender Verzet).
Perlawanan pihak ketiga (dender verzet) terjadi apabila dalam suatu
putusan pengadilan merugikan kepentingan pihak ketiga, maka pihak ketiga
tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut.
Dikatakan sebagai upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu
putusan hanya mengikat pihak yang berperkara saja (pihak penggugat atau
tergugat) dan tidak mengikat pihak ketiga (tapi dalam hal ini, hasil putusan
akan mengikat orang lain atau pihak ketiga, oleh sebab itu dikatakan luar
biasa).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar