Rabu, 25 Mei 2016

Resume Upaya Hukum



UPAYA HUKUM
# Pengertian Upaya Hukum.
Ada bermacam-macam pengertian Upaya Hukum, di antaranya adalah :
“Upaya Hukum adalah upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan”.
Upaya Hukum merupakan hak terdakwa yang dapat dipergunakan apabila si-terdakwa merasa tidak puas atas putusan yang diberikan oleh pengadilan. Karena Upaya Hukum ini merupakan hak, jadi hak tersebut bisa saja dipergunakan dan bisa juga si-terdakwa tidak menggunakan hak tersebut. Akan tetapi, bila hak tersebut dipergunakan oleh si-terdakwa untuk mengajukan Upaya Hukum, maka Pengadilan wajib menerimanya.
# Macam-macam Upaya Hukum.
Di dalam KUHPerdata Upaya Hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.      Upaya Hukum Biasa.
2.      Upaya Hukum Luar Biasa.

I.                   Upaya Hukum Biasa.
Upaya Hukum biasa terdiri dari 3 bagian :
v  Banding.
v  Kasasi.
v  Verzet.

1.      Banding.
Banding adalah permohonan yang di ajukan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam perkara, agar penetapan atau putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang dalam pemeriksaan tingkat banding oleh pengadilan yang lebih tinggi, karena tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Yang merupakan pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan Agama (PA), sedangkan yang merupakan pengadilan yang lebih tinggi/tingkat banding adalah pengadilan tinggi Agama (PTA) atau pengadilan tinggi Umum (PTU).
-          Putusan pengadilan yang bisa di ajukan banding adalah :
Ø  Putusan yang bersifat pemidanaan.
Ø  Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum.
Ø  Putusan dalam perkara cepat yang menyangkut perampasan kemerdekaan terdakwa.
Ø  Putusan pengadilan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidik atau penuntutan.

-          Syarat-syarat banding :
Ø  Di ajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
Ø  Di ajukan dalam masa tenggang waktu banding (14 hari setelah keluar pengumuman putusan).
Ø  Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding.
Ø  Membayar panjar (uang muka) biaya banding, kecuali dalam hal prodeo.
Ø  Menghadap diKepaniteraan pengadilan Agama yang putusannya dimohonkan banding.

-          Pencabutan permohonan banding :
Ø  Pencabutan disampaikan kepada pengadilan Agama yang bersangkutan.
Ø  Kemudian oleh Panitera dibuatkan Akta pencabutan kembali permohonan banding.
Ø  Putusan baru memperoleh kekuatan hukum tetap setelah tenggang waktu banding berakhir.
Ø  Berkas perkara banding tidak perlu diteruskan kepada PTA/PTU/PTN.

2.      Kasasi.
Kasasi adalah suatu upaya hukum biasa yang kedua, yang di ajukan oleh pihak yang merasa tidak puas atas penetapan dan putusan dibawah Mahkamah Agung (MA).
-          Alasan-alasan kasasi :
Ada beberapa alasan bagi MA dalam tingkat kasasi untuk membatalkan putusan atau penetapan dari semua lingkungan peradilan, di antaranya adalah :
Ø  Karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
Ø  Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Ø  Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

-          Syarat-syarat kasasi.
Ø  Di ajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi.
Ø  Di ajukan masih dalam tenggang waktu kasasi (14 hari setelah keluar putusan).
Ø  Putusan atau penetapan, menurut hukum dapat dimintakan kasasi.
Ø  Membuat memori kasasi.
Ø  Membayar panjar (uang muka) biaya kasasi.
Ø  Menghadap kePaniteraan pengadilan Agama yang bersangkutan.

-          Pencabutan permohonan kasasi.
Ø  Pencabutan disampaikan kepada PA yang bersangkutan, baik secara tertulis maupun lisan.
Ø  Kemudian oleh panitera dibuatkan Akta pencabutan kembali permohonan kasasi.
Ø  Permohonan tidak lagi dapat mengajukan kasasi walaupun tenggang waktu kasasi belum habis.
Ø  Berkas perkara tidak perlu diteruskan ke MA.

3.      Verzet.
Verzet (perlawanan) adalah suatu upaya hukum terhadap putusan diluar hadirnya tergugat (putusan Verstek). Verzet dapat dilakukan dalam tempo atau tenggang waktu 14 hari setelah putusan Verstek diberitahukan atau disampaikan kepada tergugat karena tergugat tidak hadir.
-          Syarat-syarat verzet :
Ø  Keluarnya putusan verstek.
Ø  Jangka waktu untuk mengajukan verzet adalah tidak boleh lewat dari 14 hari dan jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari.
Ø  Verzet dimasukkan dan di ajukan kepada ketua pengadilan Negeri diwilayah hukum dimana penggugat mengajukan gugatan.

II.                Upaya Hukum Luar Biasa.
Upaya Hukum luar biasa ada dua, yaitu :
v  Peninjauan Kembali (Request Civil).
v  Perlawanan Pihak Ke-Tiga (Dender Verzet).

1.      Peninjauan Kembali (Request Civil).
Peninjauan kembali adalah memeriksa dan mengadili atau memutus kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena diketahui terdapat hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui, yang apabila terungkap maka keputusan hakim akan menjadi lain.
-          Alasan-alasan peninjauan kembali :
Ø  Adanya bukti baru yang diketahui setelah perkaranya diputus yang di dasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana yang dinyatakan palsu.
Ø  Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
Ø  Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.
Ø  Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
Ø  Apabila dalam satu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

-          Syarat-syarat peninjauan kembali :
Ø  Di ajukan oleh pihak yang berperkara.
Ø  Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ø  Membuat surat permohonan peninjauan kembali yang memuat alasan-alasannya.
Ø  Membayar panjar (uang muka) biaya peninjauan kembali.
Ø  Menghadap diKepaniteraan pengadilan Agama yang memutus perkara pada tingkat pertama.

-          Pencabutan permohonan peninjauan kembali :
Permohonan peninjauan kembali (PK) dapat dicabut selama belum diputuskan, dalam dicabut permohonan PK tidak dapat di ajukan lagi. Pencabutan permohonan PK ini dilakukan seperti halnya pencabutan permohonan kasasi.
2.      Perlawanan Pihak Ketiga (Dender Verzet).
Perlawanan pihak ketiga (dender verzet) terjadi apabila dalam suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut.
Dikatakan sebagai upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat pihak yang berperkara saja (pihak penggugat atau tergugat) dan tidak mengikat pihak ketiga (tapi dalam hal ini, hasil putusan akan mengikat orang lain atau pihak ketiga, oleh sebab itu dikatakan luar biasa).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar